saranarakyatnews.com: Peneliti Etos Institute Indonesia Musa Agung mengatakan, bahwa penting bagi pemerintah apabila serius untuk memberantas korupsi diperlu Peraturan Pememerintah atau Peraturan Presiden (Pepres) yang mengatur Respon Insitusi Penegak Hukum teerhadap berita-berita korupsi yang dipublikasikan oleh Mass Media (Elektronik/online dan mainstream)
Hal ini dikatakan Musa Agung dalam menanggapi himbauan Ketua Investigasi SJ-KPK ,Evert Nunuhitu yang mengharapkan agar Presdiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) yang mengatur Tentang Respon cepat Instansi Penegak Hukum dalam merespon pemberitaan Korupsi yang telah dipublikasikan oleh mass media.

Lebih lanjut Musa Agung mengatakan, bahwa dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi Korupsi senilai sejumlah 20,9 Triliun Rupiah (Rp. 20.998.666.000.000) pada Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN), yang telah disampaikannya melalui Podcast Rafly Harun (LIVE ETOS VS PLN) sampai saat inipun elumdirespon oleh Aparat Penegak Hukum.
Musa Agung juga mengatakan bahwa pemberitaan diberbagai media massa terkait dugaan penyimpangan sejumlah Rp. 72,2 Triliun Rupiah, yang berpotensi Korupsi dan merugikan Keuangan Negara yang terjadi di PT.PLN selama periode periode 2021- 2024 sampai saat inipun belum direspon oleh Aparat penegak hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Musa Agung bahwa lambannya penaganan proses hukum dari institusi penegak hukum terhadap kasus-kasus dugaam korupsi di Kementerian, dan BUMN kemungkinan terjadi karena adanya kepentingan politik yang saling sandera, sehingga aparat penegak hukum tidak berani untuk melakukan proses penyedikan.
Musa Agung sangat mendukung dilaporkannya PT. Gudang Garam yang diduga telah melakukan “Rekayasa Laporan Keuangan senilai 1,2 Triliun Rupiah (Rp. 1.262.417.000.000) dan PT. Blue Bird yang diduga telah melakukan “Rekayasa Laporan Keuangan’ senilai 283,6 Milyar Rupiah (Rp.283.691.000.000). sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indinesia (BEI) untuk dapat segera dilakukan proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum, dan menghimbau agar wartawan dan media ikut melakukan monitoring dalam proses penyeldikan dan penyidikan hingga proses pengadilan, karena kedua perusaah tersebut lebih minim intervensi kepentingan politik.
Musa Agung juga berharap LSM anti Korupsi turut bersuara agar PT. Gudang Garam, PT. Blue Bird dan perusahaan lainnya yang terdaftar dalam BEI, bisa mendapat prioritas penanganan masalahnya jika ada pemberitaan terkait dugaan korupsi, dan jika terbukti ada kerugian Negara, maka Negara akan memperoleh tambahan pendapatan yang tidak kecil yang bersumber dari pajak perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
SR-Buddy


