Rabu, Februari 4, 2026
Google search engine
BerandaDaerahPasal-Pasal Kontroversi Yang Menjadi Catatan Rakyat Terkait Penerapan KUHP Dan KUHAP Baru.

Pasal-Pasal Kontroversi Yang Menjadi Catatan Rakyat Terkait Penerapan KUHP Dan KUHAP Baru.

saranarakyat.com : Kontroversi di KUHP dan KUHAP baru banyak dibicarakan di tengah masyarakat, terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Sipil, namun kontrversi tersebut belum mencapai titik temu maksimal, dan bahkan terkesan terburu-buru disahkan dan pelaksanaannya telah dimulai sejak 2 Januari 2026.

Sebenarnya Revisi KUHP dan KUHAP awalnya memiliki tujuan mulia, yang berorientasi pada asas Due Process of Law, yang memberi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), namun disaat pembahasan justru banyak pasal yang merugikan masyarakat sipil dan penegakan Hak Asasi Manusia. Sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru ini masih  menimbulkan pertanyaan tentang arah baru proses dan  penegakan hukum, di masa mendatang.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat banyak pasal dalam RKUHAP yang berpotensi melanggengkan penyiksaan, mengurangi kontrol yudisial, dan memperlemah perlindungan hak tersangka serta korban. Salah satu sorotan adalah masa penangkapan (Pasal 90). Masa penangkapan yang terlalu panjang, seperti ditemui dalam kasus narkotika, membuka peluang penyiksaan hingga kematian. Koalisi menegaskan perlunya membatasi masa penangkapan maksimal 48 jam sesuai standar HAM internasional.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti penghapusan aturan sanksi bagi penetapan tersangka dengan kekerasan (Pasal 85 ayat (6)). Menurut Koalisi, ketentuan ini penting untuk mencegah praktik kekerasan oleh aparat. Selain itu, dihapusnya izin penahanan oleh pengadilan (Pasal 93) juga memicu kekhawatiran. tanpa kontrol pengadilan, tidak ada jaminan perlindungan sejak awal penahanan.

Pasal 87 dan 90 ayat (2) yang membolehkan penangkapan sampai 7×24 jam, akan membuka ruang penangkapan sewenang-wenang, salah tangkap, teror, penyadapan, hingga penguntitan. Demikian juga dengan Pasal 22 ayat (2) yang memungkinkan penyidik memanggil atau mendatangi seseorang tanpa status jelas, berpotensi terjadinya ancaman oleh penyidik, selainitu pada Pasal 16 ayat (1) poin f tentang “pembelian terselubung” yang membolehkan metode penjebakan, cara ini dapat mendorong orang melakukan kejahatan yang tidak akan dilakukan.

Pasal pengakuan bersalah di tingkat penyidikan (Pasal 22 ayat (4) dan (5) serta Pasal 7 ayat (1) huruf m) juga disorot karena rentan disalahgunakan tanpa kontrol memadai. Penggeledahan dan pemblokiran tanpa izin pengadilan (Pasal 106 ayat (5) dan Pasal 132A ayat (5)) dinilai berbahaya karena bergantung pada penilaian subjektif penyidik. Koalisi juga mengkritik teknik investigasi khusus (Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g) yang bisa diterapkan sejak penyelidikan tanpa izin pengadilan.

Pengaturan tentang “Restorative Justice (RJ) di tahap penyelidikan” (Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (3)) juga jadi persoalan. Menurut Koalisi, pada tahap ini belum pasti apakah peristiwa yang diselidiki adalah tindak pidana, termasuk siapa pelaku dan korbannya. Hal ini dapat memicu praktik manipulatif dan koruptif dalam menentukan suatu perkara layak RJ atau tidak.

Di ranah penyidikan, Koalisi menyoroti peran TNI yang diperluas dengan menjadi penyidik tindak pidana umum (pasal 7 (5), 87 (4), 92 (4)). Meski kewenangan ini terbatas hanya untuk tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana umum, frasa “penyidik tertentu” masih menimbulkan pertanyaan akan ruang lingkup kewenangan TNI dalam menangani tindak pidana umum.

Berikut adalah pasal-pasal kotroversi yang mendapat perhatian rakyat yang terdapat pada KUHP dan KUHAP yang baru, karena dianggap berpotensi merugikan masyarakat sipil dan penegakan HAM;

  • Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Pasal 218 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dengan ancaman hingga tiga tahun penjara. Pasal ini dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah.
  • Pasal Perzinaan dan Kohabitasi: Pasal 412 KUHP melarang pasangan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan, dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda.
  • Pasal “Living Law” atau Hukum yang Hidup: Pasal 2 KUHP mengakui hukum adat atau aturan yang berlaku di masyarakat, yang berpotensi memicu kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.
  • Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan: Pasal 256 KUHP mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat, dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda.
  • Pasal Penyebaran Paham “Lain”: Pasal 188 KUHP melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Pasal 93 ayat (5) RUU KUHAP: Memperluas alasan penahanan dari tiga menjadi sembilan, dengan beberapa alasan yang subjektif seperti “menghambat proses pemeriksaan” atau “tidak bekerja sama dalam pemeriksaan”.
  • Pasal 90 RUU KUHAP: Masa penangkapan yang terlalu panjang, seperti ditemui dalam kasus narkotika, membuka peluang penyiksaan hingga kematian.
  • Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g RUU KUHAP: Teknik investigasi khusus yang bisa diterapkan sejak penyelidikan, berpotensi melanggar hak seseorang. Pasal 106 ayat (5) dan Pasal 132A ayat (5) RUU KUHAP: Penggeledahan dan pemblokiran tanpa izin pengadilan, dinilai berbahaya karena bergantung pada penilaian subjektif penyidik.
  • Pasal 22 ayat (4) dan (5) serta Pasal 7 ayat (1) huruf m RUU KUHAP: Pengakuan bersalah di tingkat penyidikan, rentan disalahgunakan tanpa kontrol memadai.
  • Pasal 74-83 RUU KUHAP: Pengaturan tentang Restorative Justice (RJ) di tahap penyelidikan, berpotensi memicu praktik manipulatif dan koruptif.

Walaupun  Sebelum disahkan KUHP dan KUHAP baru ini telah terjadi banyak penolakan terkait  pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil, namun sejak 2 Januari 2026 KUHP dan KUHAP baru telah berlaku dan rakyat wajib mematuhinya.

Ditulis Oleh: Mishella

Sumber : Berbagai Media Online.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments