saranarakyat.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, angka detail dari uang yang disita tersebut akan disampaikan KPK dalam konferensi pers penetapan pihak-pihak sebagai tersangka pasca-OTT, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang membuat Sudewo terjaring OTT. Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Polres Kudus, Sudewo tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan dibawa oleh penyidik KPK ke Semarang.
Selain Bupati Pati, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sosok yang diduga berperan sebagai “pengepul” uang dari perangkat daerah.
KPK tengah mendalami peran orang tersebut, termasuk kemungkinan adanya hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, dan statusnya, apakah merupakan aparatur sipil negara atau pihak swasta.
Sudewo bukan kali pertama bersinggungan dengan KPK. Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada 27 Agustus 2025, dan diperiksa kembali oleh KPK pada 22 September 2025 pada kasus yang sama.
Sebelum menjabat Bupati Pati, Sudewo merupakan anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2009–2013 dan 2019–2024. Di parlemen, ia pernah menjadi anggota Komisi X sebelum berpindah ke Komisi V yang membidangi infrastruktur dan transportasi.
SR-Lechie


