saranarakyat.com: Pelaporan materi stand up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya: apakah hukum pidana kini telah menjadi alat untuk mengadili rasa tidak nyaman?
Di titik inilah persoalan Mens Rea menjadi jauh lebih serius dari sekadar soal komedi yang menyinggung atau tidak lucu bagi sebagian orang. Ia menyentuh wilayah yang lebih fundamental: kebebasan berekspresi dalam negara hukum demokratis.
Komedi, sejak awal kelahirannya, tidak pernah dimaksudkan untuk netral. Ia lahir dari keberpihakan, kritik, dan keberanian menyentuh area yang sering kali dihindari wacana formal. Stand up comedy secara inheren bersifat subjektif, provokatif, dan personal. Menuntutnya untuk selalu aman dan steril sama saja dengan membunuh esensinya.
Masalah muncul ketika ketidaksetujuan publik tidak lagi disalurkan melalui kritik, debat, atau bahkan penolakan sosial, melainkan dibawa ke ranah pidana. Di sinilah alarm demokrasi seharusnya berbunyi.
Hukum pidana dirancang sebagai ultimum remedium—jalan terakhir untuk perbuatan yang benar-benar mengancam kepentingan publik secara nyata. Ketika karya seni, opini, atau ekspresi humor mulai diperlakukan setara dengan tindak pidana, kita sedang menyaksikan pergeseran berbahaya: dari negara hukum menuju negara sensitif.
Pendukung pelaporan Mens Rea kerap berargumen bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas. Argumen ini benar, tetapi sering disalahgunakan. Batas kebebasan berekspresi dalam hukum pidana seharusnya jelas, ketat, dan terukur—misalnya pada ujaran kebencian yang menghasut kekerasan atau diskriminasi nyata. Bukan pada ekspresi artistik yang menimbulkan ketidaknyamanan atau perasaan tersinggung.
Ketika tafsir “tersinggung” dijadikan dasar laporan pidana, hukum berubah menjadi arena subjektif. Yang satu merasa terhibur, yang lain merasa dilecehkan. Jika aparat penegak hukum dipaksa masuk ke wilayah abu-abu ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu komika, melainkan kepastian hukum itu sendiri.
Lebih jauh, kriminalisasi ekspresi menciptakan chilling effect. Seniman, komika, penulis, dan kreator akan mulai melakukan sensor berlebihan—bukan karena kesadaran etis, tetapi karena takut berurusan dengan aparat. Kreativitas tidak lagi dibimbing oleh tanggung jawab moral, melainkan oleh kecemasan hukum.
Ironisnya, di era platform digital global, karya seperti Mens Rea dapat dengan mudah dihindari oleh mereka yang tidak menyukainya. Tidak menonton adalah pilihan yang sah. Mengkritik keras juga sah. Namun menyeret karya seni ke ranah pidana justru menunjukkan kegagalan kita membedakan ketidaksukaan pribadi dengan pelanggaran hukum.
Kasus ini seharusnya menjadi ujian kedewasaan demokrasi Indonesia. Apakah kita akan membiarkan hukum pidana menjadi alat untuk mengatur selera, humor, dan opini? Ataukah kita berani menegaskan bahwa tidak semua yang mengusik perasaan layak diadili secara hukum?
Jika setiap komedi berisiko laporan, maka yang lahir bukan masyarakat yang beradab, melainkan masyarakat yang mudah melapor. Dan ketika negara mulai sibuk mengadili ekspresi, jangan heran jika suatu hari yang tersisa hanyalah karya-karya aman—tapi kosong.
Mens Rea bukan sekadar soal Pandji. Ia adalah cermin tentang seberapa jauh kita bersedia menjaga kebebasan berekspresi sebelum ia benar-benar kehilangan makna.
Ditulis oleh: Evert Nunuhitu


