saranarakyat.com : Dugaan rekayasa laporan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN senilai Rp72,27 triliun memasuki fase krusial. Bukan hanya karena nilainya yang fantastis, tetapi karena diamnya Direksi PLN di tengah pertanyaan publik, serta absennya penjelasan terbuka dari otoritas pengawas dan fiskal negara.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua Investigasi media SJ-KPK Evert Nunuhitu menilai dugaan penyimpangan tersebut bukan sekadar persoalan akuntansi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN strategis yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
Nilai dugaan rekayasa ini sangat besar dan berdampak sistemik. Bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor pajak, ujar Evert.
Berdasarkan dokumen yang diklaim telah dianalisis, dugaan penyimpangan terjadi dalam beberapa tahun buku:
- Tahun 2021: Dugaan penyimpangan sebesar Rp20,99 triliun, yang sebelumnya telah diberitakan sejumlah media nasional pada Agustus 2025.
- Tahun 2022: Dugaan penyimpangan Rp1,34 triliun, meliputi selisih ekuitas, penurunan nilai, akumulasi penyusutan dan amortisasi, hingga penyajian utang lain-lain aset tetap.
- Tahun 2023: Dugaan penyimpangan Rp627,24 miliar, termasuk selisih penyusutan, reklasifikasi aset tetap, dan pencatatan kas penambahan aset tidak lancar.
- Tahun 2024: Dugaan terbesar mencapai Rp49,29 triliun, terutama terkait kelebihan revaluasi aset tetap sebesar Rp47,36 triliun, serta selisih penyajian penyusutan dan penurunan nilai piutang. Jika dikumulatifkan, total dugaan penyimpangan mencapai Rp72,27 triliun.
Pertanyaannya siapa yang punya kewenangan dalam kasus seperti ini. Menrut Evert Nunuhitu peta kewenangan Negara ada pada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Menteri Keuangan (Menkeu): Penjaga Fiskal Negara
Secara konstitusional, Menteri Keuangan adalah bendahara umum negara dan penanggung jawab kebijakan fiskal nasional. Dalam konteks BUMN strategis seperti PLN, peran Menteri Keuangan tidak terbatas pada penganggaran, tetapi juga memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara, termasuk dari sektor pajak.
Jika terdapat dugaan salah saji material (dugaan Rekayasa) dalam laporan keuangan BUMN; maka Menteri Keuangan berwenang memerintahkan pemeriksaan fiskal lintas unit, Memastikan koordinasi antara DJP, DJPb, dan unit terkait, dan Menjamin potensi penerimaan negara tidak hilang akibat manipulasi akuntansi.
Diamnya otoritas fiskal dalam kasus bernilai puluhan triliun rupiah berpotensi dipersepsikan sebagai kelalaian fungsi pengawasan fiskal, dan secara hukum kewenangan itu jelas melekat.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Tidak Menunggu Vonis Pidana
DJP memiliki kewenangan mandiri dan aktif berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kewenangan DJP tidak bergantung pada proses pidana korupsi atau putusan pengadilan.
Dalam dugaan salah saji laporan keuangan (Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan), DJP berwenang untuk:Melakukan pemeriksaan pajak, Menguji kewajaran laporan keuangan komersial, Melakukan koreksi fiskal atas ekuitas, penyusutan, revaluasi aset, dan cadangan, Menetapkan pajak terutang dan melakukan penagihan.
Dengan potensi pajak yang diperkirakan lebih dari Rp 4,7 triliun, DJP secara normatif tidak memiliki alasan hukum untuk bersikap pasif. Ketidakaktifan justru berisiko menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan perpajakan atas BUMN.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Pengawas Tanggung Jawab Direksi
Meski PLN bukan emiten publik, laporan keuangannya tetap tunduk pada prinsip tata kelola dan akuntabilitas yang diawasi OJK, terutama terkait: POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, Kewajiban Direksi menjamin laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Dalam konteks ini, bungkamnya Direksi PLN terhadap permintaan klarifikasi berbasis dokumen seharusnya menjadi alarm pengawasan bagi OJK.
OJK memiliki kewenangan untuk: Meminta klarifikasi resmi, Melakukan penelaahan kepatuhan Direksi,dan Menilai apakah prinsip keterbukaan dan tanggung jawab telah dilanggar.
Jika pengawasan tidak dijalankan secara aktif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas PLN, tetapi juga otoritas regulator itu sendiri.
- Benang Merah: Tidak Ada Alasan untuk Saling Menunggu
Dalam sistem hukum dan tata kelola negara: Menkeu bertanggung jawab atas fiskal, DJP bertanggung jawab atas pajak, OJK bertanggung jawab atas akuntabilitas Direksi.
Tidak satu pun kewenangan tersebut mensyaratkan menunggu langkah aparat penegak hukum. Justru, pembiaran atau saling menunggu berpotensi memperbesar kerugian negara dan mengikis kepercayaan publik.
SR – Buddy Widyanto
Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan ruang klarifikasi tetap terbuka.


