“Negara Bisa Ambil Alih Setelah 2 Tahun Tak Dimanfaatkan”
saranarakyat.com: Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat kewenangan negara dalam menertibkan kawasan dan tanah yang ditelantarkan. Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Regulasi itu sebenarnya telah diundangkan sejak 6 November 2025, namun baru diumumkan secara luas kepada publik pada Februari 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai penelantaran tanah selama ini memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi, menghambat pemerataan kesejahteraan, serta menurunkan kualitas lingkungan. Karena itu, negara diberi kewenangan untuk menertibkan hingga mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kewajiban Pemegang Izin dan Hak Tanah
Dalam Pasal 2 PP 48/2025 ditegaskan, setiap pemegang izin, konsesi, maupun hak atas tanah wajib mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan kawasan yang dikuasainya. Mereka juga diwajibkan melaporkan pengelolaan tanah secara berkala.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan maupun tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai objek penertiban.
Pasal 4 menyebutkan kawasan yang sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan oleh pemegang izin dapat dikategorikan sebagai kawasan telantar.
Jenis kawasan yang bisa ditertibkan meliputi:
- kawasan pertambangan
- kawasan perkebunan
- kawasan industri
- kawasan pariwisata
- kawasan perumahan skala besar atau terpadu
- kawasan lain berbasis izin usaha pemanfaatan ruang dan tanah
Meski menjadi objek penertiban, seluruh kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat dan harus diselesaikan.
Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan
Pasal 6 mengatur bahwa objek penertiban tanah telantar mencakup berbagai jenis hak, antara lain:
- hak milik
- hak guna bangunan (HGB)
- hak guna usaha (HGU)
- hak pakai
- hak pengelolaan
- tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah
Namun, tanah hak milik dapat dikecualikan dari penertiban dalam kondisi tertentu, seperti:
- dikuasai masyarakat sebagai permukiman
- digunakan pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak
- tidak lagi memenuhi fungsi sosial hak atas tanah
Sementara itu, untuk HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan, penertiban dapat dilakukan apabila tanah tidak dimanfaatkan setidaknya selama dua tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi HGU serta tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Pengecualian Penertiban
Pasal 7 menyebutkan beberapa kategori tanah hak pengelolaan yang dikecualikan dari penertiban, antara lain:
- tanah milik masyarakat hukum adat
- tanah yang menjadi aset Bank Tanah
- tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
- tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara
Upaya Pemerataan Akses Tanah
Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan penertiban dilakukan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Penertiban juga diharapkan membuka peluang redistribusi tanah bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
SR – Lechie


