Rabu, Maret 4, 2026
Google search engine
BerandaDaerahBos Perusahaan Energi Divonis 15 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun...

Bos Perusahaan Energi Divonis 15 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

saranarakyat.com: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji memutuskan terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain pidana tambahan, Kerry juga divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Terbukti Melawan Hukum

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kerry terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk komisaris perusahaan yang terlibat dalam proyek penyewaan terminal BBM dan pengadaan kapal.

Majelis menilai penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak tidak didasarkan pada kebutuhan mendesak Pertamina. Proyek tersebut justru masuk dalam rencana investasi perusahaan negara setelah adanya campur tangan pihak tertentu, termasuk ayah terdakwa, Mohamad Riza Chalid.

Selain itu, pengadaan tiga kapal yang kemudian disewakan kepada anak usaha Pertamina dinilai tidak mengikuti prosedur pengadaan yang sah, termasuk mekanisme lelang yang seharusnya dilakukan secara transparan.

Kerugian Negara Miliaran Dolar

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kerugian negara dari penyewaan terminal BBM diperkirakan mencapai Rp2,9 triliun. Sementara itu, proyek penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara juga dinilai menimbulkan kerugian sekitar 9,86 juta dolar AS dan lebih dari Rp1 miliar.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik pengadaan dan kerja sama di sektor energi strategis wajib mengikuti prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel, mengingat dampaknya langsung terhadap keuangan negara.

Kasus ini masih membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut, karena sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama telah diproses melalui berkas terpisah.

Boni Hartawan

Artikel ini telah dipublikasikan oleh kompas.com dengan judul “Selain Vonis 15 Tahun, Kerry Adrianto Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun”.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments