saranarakyat.com: Ketua Investiasi Media SJKPK Evert Nunuhitu, mengatakan bahwa diduga telah terjadi “Rekayasa” pada Laporan Keuangan PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) periode 2021- 2024 senilai Rp. 72,2 Triliun Rupiah, yang berpotensi Korupsi dan merugikan Keuangan Negara.
Evert Nunuhitu yang juga adalah Ketua Umum Gerakan Rakyat Pesduli Keuangan Negara (GRPKN) mengatakan bahwa meia SJ-KPK telah melakukan permintaan Klarifikasi Lap. Keuangan PT. PLN Tahun Buku 2021-2024, melalui surat Media SJKPK Nomor: 26 /08.SJKP/8.2025 perihal dugaan telah terjadi Penyimpangan (Rekayasa) sejumlah Rp. 72,274,759,000,000.00 (Tujuh Puluh Dua Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), kepada Direksi dan Komisaris PLN, namun sampai dengan saat ini, belum mendapat respon dari Direksi PT.PLN.
Pada setiap Laporan Keuangan PT.PLN sejak periode 2021-2024 didalamnya terdapat Surat Pernyataan Direksi yang adalah bentuk penegasan tanggung jawab terhadap Laporan Keuangan yang telah dipublikasikan, sesuai dengan Amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (“POJK 75/2017”), yang mewajibkan pada Direksi untuk bertanggung jawab atas Laporan Keuangan.
Sungguh aneh apabila Direksi PT.PLN tidak memberikan jawaban dalam bentuk klarifikasi dan memilih untuk diam membisu, padahal Surat Pernyataan Direksi adalah bentuk penegasan tanggung jawab terhadap publik, sehingga Direksi PT.PLN wajib memberikan prioritas utama untuk menjawab permintaan atau tudingan keraguan atas kebenaran Laporan Keuangan yang di publikasikan, demi menjaga kredibilitas kepercayaan publik.
Lebih lanjut Evert mengatakan bahwa dengan sangat jelas dalam surat tersebut diyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan (Rekayasa) pada Laporan Keuangan periode 2022-2024. Pada Laporan Keuangan periode 2022 sebesar Rp.1.348.856.000.000,- (Satu Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang terjadi pada : Selisih Saldo Akhir Ekuitas sebesar (Rp.96.265.000.000,-), Selisih Penyajian Penurunan Nilai sebesar Rp.109.090.000.000,- , Selisih Penyajain Akumulasi Penyusutan & Amortisasi(Rp. 619.088.000.000,-), Kelebihan Akumulasi Reklasifikasi Aset Hak Guna (Rp. 1.466.000.000,-), Cadangan Kredit Ekspektasi Pada Kas (Rp.16.000.000,-), Kelebihan Kas Pembelian Aset Tidak Lancar (Rp. 70.874.000.000,-), Selisih Penyajian Utang Lain-Lain Utk Aset Tetap Rp.2.127.475.000.000,-.
Laporan Keuangan periode 2023 sebesar Rp. 627.248.000.000 (Enam Ratus Dua Puluh Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) yang terjadi pada : Selisih Saldo Akhir Ekuitas sebesar (Rp.4.884.000.000,-), Selisih Penyajian Penurunan Nilai sebesar (Rp. 168.939.000.000,-), Selisih Penyajian Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Rp. 429.055.000.000., Selisih Amortisasi Aset Tidak Lancar Rp. 557.000.000-, Kenaikan (Penurunan) Aset Tetap Dari Reklasifikasi (Rp. 27.507.000.000), Kelebihan Akumulasi Reklasifikasi Aset Hak Guna(Rp. 11.406.000.000), Selisih Penyajian Cadangan Kredit Ekspektasi Pada Kas (Rp.18.000.000,-), Selisih Penyajian Utang Lain-Lain Dari Aset Tetap (Rp. 207.885.000.000,-), Kelebihan Kas Penambahan Aset Tidak Lancar (Rp. 636.221.000.000,-).
Laporan Keuangan peride 2024 sebesar Rp. 49.299.989.000.000,- yang terjadi pada : Selisih Saldo Akhir Ekuitas sebesar (Rp. 9.008.000.000,-), Selisih Penyajian Penurunan Nilai Piutang sebesar (Rp. 77.898.000.000,-), Selisih Penyajian Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Rp. 1.788.001.000.000,-, Kelebihan Penurunan Nilai Reklasifikasi Aset Tetap Rp.233.162.000.000,-, Kelebihan Akumulasi Revaluasi Aset Tetap Rp. 47.365.732.000.000,- .
Menurut Evert, Jika total penyimpangan laporan keuangan periode 2022-2024 di tambah dengan penyimpangan pada Laporan Keuangan Periode Tahun 2021 sebesar sebesar Rp. 20.998.666.000.000 yang telah di beritakan melalui media online dan media cetak, pada 13 Agustus 2025 yang lalu, maka besarnya penyimpangan (Rekayasa) atas Laporan Keuangan periode 2021-2024 mencapai Rp. 72,274,759,000,000.00 (Tujuh Puluh Dua Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), yang berpotensi Korupsi dan merugikan Keuangan Negara.
Sudah selayaknya aparat penegak hukum tidak tinggal diam, dan lebih proaktif untuk melakukan penyelidikan, dan para pegiat anti korupsi berani untuk melaporkan persoalan ini, sesuai PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana masyarakat diberi Hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang dugaan korupsi serta memperoleh perlindungan hukum dan penghargaan. maka Evert Nunuhitu akan segera melaporkan ini kepada Kejaksaan Agung republik Indonesia agar dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik ini.
Berita ini telah dipublikasikan oleh http://www.suarajournalist-kpk.id/ dengan Judul : “Menunggu Konfirmasi Direksi PLN Terhadap Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan 72,2 Triliun Rupiah.
Budhy – srinvs.


