Rabu, Februari 4, 2026
Google search engine
BerandaDaerahInstruksi Wajib Beli Produk PAL dan INKA: Negara Menguatkan Industri atau Menutup...

Instruksi Wajib Beli Produk PAL dan INKA: Negara Menguatkan Industri atau Menutup Ruang Koreksi BUMN?

saranarakyat.com: Instruksi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang mewajibkan perusahaan-perusahaan pelat merah membeli produk PT PAL Indonesia dan PT Industri Kereta Api (INKA) menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pengadaan BUMN. Kebijakan ini diklaim sebagai strategi penguatan industri strategis nasional, namun di saat yang sama memunculkan kekhawatiran atas potensi penutupan ruang evaluasi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Arahan tersebut disampaikan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, dalam forum publik di Jakarta akhir Januari 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh BUMN pelayaran—termasuk Pelni, ASDP, dan Pertamina International Shipping, diinstruksikan membangun kapal baru di PT PAL. Sementara itu, BUMN sektor perkeretaapian diarahkan mengandalkan INKA sebagai pemasok utama armada kereta dan KRL.

Dalam struktur pengadaan normal, BUMN pengguna memiliki ruang untuk membandingkan spesifikasi, harga, dan waktu penyelesaian. Instruksi Danantara mengubah pola tersebut menjadi penugasan tertutup. Dengan kata lain, PAL dan INKA ditempatkan sebagai pemasok utama tanpa mekanisme kompetisi.

Danantara menyebut kebijakan ini sebagai bentuk jaminan permintaan (off-taker guarantee) demi keberlanjutan industri berat nasional. Namun model ini juga berarti risiko kegagalan produksi, keterlambatan, hingga pembengkakan biaya berpotensi dialihkan ke BUMN pengguna, yang secara tidak langsung berujung pada risiko fiskal negara.

Sejumlah sumber di lingkungan BUMN menyebut, penugasan tanpa ruang pembanding akan menyulitkan evaluasi objektif atas kinerja produsen, terutama dalam proyek bernilai besar dan berjangka panjang.

Di sektor perkeretaapian, kebijakan ini beririsan langsung dengan target penyediaan 30 rangkaian kereta rel listrik (KRL) dalam satu tahun, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. PT KAI memastikan pengadaan akan mengutamakan produk dalam negeri dengan nilai investasi sekitar Rp5 triliun.

Namun, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengakui proyek tersebut tidak bisa direalisasikan pada semester pertama 2026. Proses desain, produksi, serta peningkatan jaringan listrik aliran atas membutuhkan waktu lebih panjang. Kondisi ini menempatkan INKA dalam posisi dilematis: di satu sisi dituntut memenuhi target nasional, di sisi lain masih menjalani proses transformasi internal yang dimasukkan dalam RKAP 2026, termasuk penguatan fasilitas produksi di Banyuwangi.

Situasi serupa terjadi di sektor perkapalan. Dengan kewajiban seluruh BUMN pelayaran membangun kapal di PT PAL, perusahaan galangan nasional itu memperoleh kepastian pasar domestik. Namun kepastian tersebut datang tanpa mekanisme uji daya saing yang lazim berlaku di industri manufaktur.

Sejumlah analis menilai proteksi berlebihan tanpa pengawasan ketat justru berpotensi melemahkan disiplin korporasi. Tanpa tekanan kompetisi, efisiensi biaya, kualitas produk, dan ketepatan waktu berisiko tidak menjadi prioritas utama.

Masalah klasik industri strategis nasional—mulai dari keterlambatan proyek hingga tekanan arus kas—berpotensi terulang jika kebijakan wajib beli tidak dibarengi transparansi biaya dan evaluasi kinerja yang jelas.

Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya bukan soal perlu atau tidaknya keberpihakan negara, melainkan bagaimana keberpihakan tersebut dikelola agar tidak menciptakan ketergantungan struktural antarbadan usaha negara.

Masuknya Danantara sebagai pengelola strategis aset BUMN menempatkan negara pada dua posisi sekaligus: pemilik modal dan pengarah pasar. Instruksi wajib beli mempertegas peran negara sebagai pengendali langsung rantai pasok industri strategis.

Tanpa mekanisme check and balance yang kuat, posisi ganda ini berisiko mengaburkan batas antara kebijakan industri dan kepentingan korporasi BUMN itu sendiri.

Penguatan industri nasional memang menjadi agenda strategis. Namun efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kebijakan ini disertai reformasi tata kelola, pengawasan independen, dan keterbukaan publik—bukan sekadar kepastian pasar yang dilindungi negara.

Evert Nunuhitu – Ketua Umum GRPKN dan Pemerhati Kebijakan Publik.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments