saranarakyatcom: Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lapisan dugaan praktik konflik kepentingan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Di pusat pusaran perkara ini adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang disebut sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah.
Pola Penunjukan dan “Perusahaan Ibu”
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) disebut menerima aliran dana Rp46 miliar sepanjang 2023–2026 dari kontrak kerja sama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Pekalongan.
Sumber dana tersebut berasal dari proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. KPK menduga, perusahaan tersebut didirikan oleh anak dan suami Fadia, serta melibatkan sejumlah orang yang disebut bagian dari lingkaran tim suksesnya.
Di internal birokrasi, PT RNB disebut sebagai “perusahaan ibu”. Istilah ini menguat setelah penyidik menemukan dugaan adanya arahan kepada sejumlah kepala dinas untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan jasa.
Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus membuka ruang konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan keluarga.
Aliran Dana dan Pembagian Internal
Dari total Rp46 miliar yang diterima PT RNB, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Namun, sisa dana diduga mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Rincian yang diungkap KPK antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Penyidik menduga Fadia berperan sebagai penerima manfaat akhir atas perusahaan tersebut, meskipun secara formal kepemilikan tercatat atas nama pihak lain. Skema semacam ini kerap digunakan untuk menyamarkan kepentingan pejabat publik dalam badan usaha yang menjadi rekanan pemerintah.
Klaim Alibi dan Bantahan Gubernur
Di tengah proses hukum yang berjalan, Fadia sempat menyampaikan bahwa saat OTT berlangsung dirinya sedang berada bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Namun pernyataan itu dibantah tegas oleh Luthfi. Ia menyatakan tidak sedang bersama Fadia pada waktu yang dimaksud dan meminta agar proses hukum dihormati tanpa menyeret pihak lain yang tidak terkait.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena muncul di fase awal penyidikan. Meski demikian, KPK menegaskan fokus penyidikan tetap pada dugaan pengaturan proyek dan aliran dana, bukan pada dinamika pernyataan politik.
Potensi Jerat Hukum
Dalam perkara ini, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat pembuat komitmen, kepala dinas, serta pihak swasta lainnya yang diduga mengetahui atau ikut serta dalam pengaturan proyek.
Ujian Integritas Pengadaan Daerah
Kasus ini kembali menegaskan kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah. Praktik penggunaan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah bukan hanya persoalan etik, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana jika terbukti ada intervensi dan aliran dana yang tidak sah.
Hingga kini, pihak Fadia maupun kuasa hukumnya belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan pembagian dana tersebut. Sementara itu, KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana lanjutan dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Publik kini menunggu, apakah penyidikan akan berhenti pada lingkaran keluarga, atau berkembang pada jaringan birokrasi dan politik yang lebih luas di balik dugaan skema Rp46 miliar tersebut.
SR – Chiko


