Opini Kebijakan
saranarakyat.com: Negara hukum tidak pernah kekurangan aturan. Yang kerap langka adalah keberanian menjalankannya. Dugaan salah saji material laporan keuangan bernilai ratusan triliun rupiah yang belakangan mencuat menjadi cermin yang jujur: hukum ada, kewenangan ada, tetapi respons negara terasa tertahan.
Perdebatan publik sibuk mempersoalkan satu hal: apakah dugaan itu benar. Padahal undang-undang tidak dirancang untuk menunggu kepastian sempurna. Ia bekerja sejak risiko muncul. Dalam konteks fiskal, menunggu sering kali berarti membiarkan kerugian membesar.
Ketika indikasi salah saji (Rekayasa Laporan Keuangan) mempengaruhi laba, aset, dan pajak tangguhan, persoalan itu tidak lagi milik korporasi. Ia menjadi urusan negara. Dan negara seharusnya tahu apa yang harus dilakukan.
Mandat yang Tidak Perlu Tafsir Panjang
Hukum perpajakan sebenarnya cukup lugas. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa, menguji kewajaran laporan keuangan, melakukan koreksi fiskal, dan menetapkan pajak terutang.
Pasal 29 UU KUP mengatur pemeriksaan. Pasal 13 memberi dasar penetapan pajak. UU Pajak Penghasilan dan UU PPN menjadikan laporan keuangan sebagai basis perhitungan kewajiban pajak. Tidak ada syarat tambahan berupa putusan pidana. Tidak ada keharusan menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak pula sanksi Otoritas Jasa Keuangan.
Artinya jelas. Ketika indikasi salah saji material berdampak fiskal telah teridentifikasi, tindakan otoritas pajak bukan kebijakan opsional. Ia adalah mandat. Namun di titik inilah negara tampak ragu.
Koordinasi yang Terlalu Nyaman
OJK dan BPK tentu penting. OJK mengawasi kepatuhan dan tanggung jawab direksi atas laporan keuangan publik. BPK menilai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui audit. Masalahnya bukan pada kewenangan mereka, melainkan pada cara kewenangan itu diposisikan.
Yang terlihat justru pola saling menunggu. Otoritas pajak menanti OJK. OJK menunggu BPK. BPK bekerja dengan ritme audit yang memang tidak dirancang untuk respons cepat. Koordinasi berubah menjadi tempat berlindung. Aman, rapi, dan tidak berisiko.
Padahal hukum tidak mengenal istilah “tunggu giliran”. Setiap lembaga diberi peran yang berdiri sendiri. Ketika semua memilih menahan langkah, yang terjadi bukan kehati-hatian, melainkan pembiaran yang dilembagakan.
Diam Juga Keputusan
Dalam hukum administrasi, tidak bertindak bukan berarti netral. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyebutnya sebagai tindakan pemerintahan juga. Omission tetap dapat dinilai, diuji, dan dipertanyakan.
Dari sisi aparatur, kelalaian menjalankan kewenangan yang diwajibkan undang-undang membuka ruang sanksi disiplin. Dari perspektif maladministrasi, penundaan tanpa dasar hukum yang sah dapat diuji melalui mekanisme pengawasan. Dari sudut pandang ketatanegaraan, pembiaran yang berujung pada kerugian negara menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas jabatan.
Semua itu tidak selalu berujung pidana. Tapi cukup untuk menunjukkan satu hal: negara tidak bisa bersembunyi di balik diam.
Ketakutan yang Mahal
Kehati-hatian memang kebajikan dalam negara hukum. Tapi kehati-hatian yang berlebihan justru mahal biayanya. Ia membuat negara terlihat takut menggunakan kewenangannya sendiri. Pesan yang sampai ke publik pun sederhana: hukum ada, tetapi belum tentu segera bekerja.
Dalam kasus dugaan salah saji laporan keuangan, urutannya seharusnya tidak rumit. Otoritas pajak bergerak lebih dulu untuk mengamankan penerimaan negara. OJK berjalan paralel menjaga akuntabilitas dan keterbukaan. BPK menyusul dengan audit dan penilaian kerugian negara.
Ini bukan soal siapa paling berkuasa. Ini soal siapa paling relevan pada saat risiko muncul.
Penutup
Negara hukum diuji bukan ketika semuanya jelas, melainkan ketika masih ada keraguan. Undang-undang sudah memberi arah. Kewenangan sudah dibagi. Yang tersisa hanyalah keberanian menjalankannya.
Hukum yang dibiarkan menunggu akan kehilangan daya tekan. Dan negara yang terlalu lama ragu, perlahan sedang mengajarkan satu hal kepada publik: bahwa kepastian hukum bisa dikalahkan oleh kehati-hatian yang berlebihan. Dalam urusan uang negara, pelajaran semacam itu terlalu mahal harganya.
Evert Nunuhitu – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara


