saranarakyat.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi pada pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan pegawai Bea Cukai, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta. Yakni PT.BR . Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/2/2026).
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan yen Jepang (JPY). KPK juga mengamankan logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menyampaikan perkembangan, termasuk penetapan tersangka, pada sore hari ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Operasi ini merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, serta yang ketiga secara khusus terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun yang sama.
Pada awal Januari 2026, KPK lebih dulu melakukan OTT pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Selain itu, pada 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan OTT yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
KPK menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
SR – Lechie


