Evert Nunuhitu: Negara Bisa Dongkrak Penerimaan dari Perusahaan Bangkrut
saranarakyat.com: Status pailit sebuah perusahaan kerap dipersepsikan sebagai akhir dari seluruh kewajiban hukum, termasuk kewajiban perpajakan. Namun, pandangan tersebut dinilai keliru. Negara tetap memiliki ruang hukum yang kuat untuk menagih pajak dari perusahaan yang telah diputus pailit oleh pengadilan, bahkan potensi penerimaannya dinilai signifikan bagi kas negara.
Hal itu disampaikan pemerhati keuangan negara sekaligus Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), Evert Nunuhitu, kepada jurnalis kami saat dimintai pandangan terkait optimalisasi penerimaan pajak dari perusahaan pailit.
Secara fakta hukum, pailit tidak serta-merta menghapus utang pajak, apalagi jika sebelum pailit terdapat indikasi rekayasa laporan keuangan,” ujar Evert membuka keterangannya.
Menurut Evert, dalam banyak perkara kepailitan, negara kerap kecolongan karena tidak menelusuri fase sebelum perusahaan dinyatakan pailit. Padahal, pada fase inilah sering ditemukan praktik rekayasa laporan keuangan yang bertujuan menghindari kewajiban pajak.
Pola yang umum terjadi adalah pendapatan diperkecil, beban biaya diperbesar, transaksi fiktif atau dengan pihak terafiliasi, hingga penghilangan aset dari neraca,” jelasnya.
Jika tindakan tersebut dilakukan sebelum putusan pailit, maka secara hukum tidak dilindungi oleh rezim kepailitan. Sebaliknya, kondisi ini justru membuka ruang bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan pajak lanjutan, bahkan penindakan pidana.
Dalam konteks perpajakan, laporan keuangan yang direkayasa berpotensi menimbulkan kurang bayar pajak (tax underpayment) yang besar, baik pada PPh Badan maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Evert yang juga adalah Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat-Forum Masyarakat Indonesia Emas (GEMPUR-FORMAS) mengatakan, bahwa dari informasi yang beredar di publik, terdapat sejumlah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga namun sebelumnya terafiliasi dengan grup usaha besar. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya kepada otoritas pajak maupun kreditur.
Oleh karena itu, sepatutnya Menteri Keuangan melalui DJP memberi prioritas perhatian terhadap perusahaan-perusahaan pailit, khususnya yang pemegang sahamnya terhubung dengan grup usaha besar, tegasnya. Ia menilai, perusahaan pailit justru dapat menjadi sumber penerimaan pajak potensial, apabila dilakukan analisis dan investigasi secara serius oleh DJP dengan dukungan akuntan profesional.
Evert menegaskan bahwa secara normatif, negara memiliki posisi istimewa dalam penagihan pajak. Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan antara lain: 1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); Pasal 1 angka 6 menyebut pajak sebagai utang kepada negara. Pasal 13 dan 13A memberikan kewenangan kepada DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak meskipun wajib pajak telah pailit. Pasal 18 ayat (1) mengatur penagihan pajak melalui Surat Paksa. 2. UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004); Pajak dikategorikan sebagai utang preferen yang didahulukan, dan kurator wajib memasukkan utang pajak ke dalam daftar piutang. 3. Yurisprudensi Mahkamah Agung; Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa utang pajak tidak hapus karena pailit dan tetap dapat ditagih oleh negara.
Dengan dasar itu, Dirjen Pajak bukan hanya bisa, tapi wajib menagih pajak perusahaan pailit, baik melalui kurator maupun mekanisme penagihan aktif, kata Evert.
Jika utang pajak perusahaan pailit dibiarkan, dampaknya sangat serius. Negara akan kehilangan penerimaan fiskal, prinsip keadilan pajak rusak, dan muncul moral hazard karena pailit dijadikan alat untuk menghindari pajak. Akibatnya, beban pajak hanya ditanggung oleh wajib pajak yang patuh, ujarnya.
Dalam skala besar, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, terutama jika melibatkan perusahaan yang terafiliasi dengan grup beromzet besar.
Evert juga menekankan bahwa pailitnya perusahaan tidak menghapus tanggung jawab pidana direksi. Jika direksi terbukti secara sengaja menyampaikan SPT tidak benar, memalsukan pembukuan, atau menggunakan laporan keuangan fiktif, maka yang dituntut adalah perbuatan pribadi mereka.
Ketentuan pidana yang dapat diterapkan antara lain: 1.Pasal 39 UU KUP, dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2–4 kali pajak terutang. 2. Pasal 39A UU KUP untuk perbuatan terorganisir atau berulang. 3. KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika hasil penghindaran pajak dialihkan atau disamarkan.
Sebagai langkah konkret, Evert Nunuhitu mendorong Menteri Keuangan melalui DJP untuk memulai investigasi terhadap PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang telah dinyatakan pailit dan diketahui terafiliasi dengan PT Hari Mahardhika Usaha (HMU), Gudang Garam, serta MAKIN Group. Kasus PT HSI menjadi perhatian publik karena sengketa dengan sejumlah bank terkait pinjaman sekitar USD 104 juta yang berujung kredit macet.
Investigasi terhadap PT HSI akan menjadi contoh penting bahwa kepailitan tidak boleh dijadikan strategi sistematis untuk menghilangkan kewajiban pajak dan merugikan negara, ujar Evert. Ia bahkan menyatakan kesiapan dirinya dan tim GEMPUR-FORMAS untuk membantu pembuktian secara ilmiah apakah laporan keuangan perusahaan tersebut telah direkayasa atau disusun sesuai kondisi sebenarnya.
Evert Nunuhitu juga menegaskan bahwa , pajak dari perusahaan pailit merupakan sumber pendapatan negara yang pasti, asalkan ada keberanian politik dari Menteri Keuangan untuk memulainya. Jika dilakukan serius, penerimaan negara bisa meningkat signifikan, tanpa harus membebani rakyat dengan pajak baru, bahkan sangat cukup untuk subsidi listrik atau bantuan sosial,” pungkasnya.
SR – Lechie


