saranarakyat.com:Usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR, Revisi KUHAP (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Pengambilan keputusan terhadap KUHAP dilakukan pada Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Sebanyak 242 anggota DPR.
Mulanya Puan Naharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait RKUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.
Setelah itu pimpinan DPR meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Prasetyo mengatakan selama ini KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.
Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.
SR-Chiko
Artikel ini telah diterbitkan oleh detiknews, dengan judul: “Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang”.


