saranarakyat.com: Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya atau Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026, setelah polemik dan protes besar terkait kecilnya bantuan tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah telah melakukan pembahasan dengan perusahaan aplikator dan mendapatkan komitmen untuk memperbaiki skema pemberian BHR.
“Kami sudah berdiskusi, responsnya baik dan mereka berkomitmen,” ujarnya, Rabu (26/2).
Kebijakan ini muncul setelah gelombang protes pengemudi ojol pada 2025, ketika sebagian mitra hanya menerima bantuan puluhan ribu rupiah. Kritik tajam datang dari serikat pekerja dan komunitas pengemudi yang menilai nominal tersebut tidak mencerminkan kontribusi mereka dalam industri transportasi digital.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah menyiapkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran. Regulasi tersebut masih menunggu finalisasi koordinasi lintas kementerian sebelum diumumkan.
Selain besaran bantuan, pemerintah juga mempertimbangkan percepatan waktu pencairan. Jika sebelumnya BHR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, skema baru membuka kemungkinan pembayaran dilakukan hingga H-14 agar pengemudi memiliki waktu lebih panjang mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menegaskan bahwa polemik BHR tidak boleh terulang dan mendesak pemerintah menetapkan standar yang adil dan transparan.
Hingga kini, publik dan komunitas pengemudi masih menunggu detail resmi mengenai besaran bantuan serta mekanisme pembayarannya, yang akan menjadi penentu apakah kebijakan baru ini benar-benar menjawab tuntutan protes ojol sebelumnya.
SR – Lechie


