saranarakyat.com: Laporan keuangan pada umunya terdiri dari tiga laporan utama yaitu Neraca , Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, dan biasanya dilengkapi dengan Laporan perubahan Modal, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Catatan Atas Laporan Keuangan berisikan penjelasan hal-hal materil yang terdapat dalam laporan utama yang terkait dengan peraturan, kebijakan, pengungkapan kejadian-kejadian penting setelah tanggal neraca.
Laporan Keuangan disusun secara sistematis berdasarkan prinsip dan norma akuntansi yang berlaku umum, sehingga laporan keuangan utama yang satu dengan lainnya akan meninggalkan jejak yang saling berhubungan yang digunakan untuk mengukur ratio keberhasilan dari investasi, operasional dan perkembangan pertambahan Aset dan ekuitas dari suatu entitas usaha. Oleh karena itu apabila terjadi perubahan yang tidak wajar (“Rekayasa”) pada salah satu pos pada laporan utama akan mempengaruhi laporan utama yang lainnya, dan apabila perubahan yang tidak wajar terjadi pada satu pos pada laporan utama, dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pos lainnya pada Laporan Utama, maka pasti Laporan Keuangan tersebut telah dimanipulasi atau direkayasa.
Tujuan dari rekayasa laporan keuangan dilakukan untuk menutupi kebocoran atau “Korupsi“, Memperkecil Pajak dan berbagai kepentingan lainnya, yang pada akhirnya membuat seolah-olah posisi nilai Aset dan Pasiva (Total Hutang Kewajiban +Ekuitas) terlihat sama pada neraca.
Sebelum menjelaskan tentang Reakayasa Laporan Keuanan, saya ingin menjelaskan secara sederhana tentang laporan keuangan dan mendiskripsikan pengertian apa yang dimaksud dengan rekayasa laporan keuangan, sehingga dapat pahami dengan mudah oleh setiap orang yang ingin mengetahui apa yang dimaksud rekayasa laporan keuangan.
Sebagian orang memahami laporan keuangan terbatas pada ; Pertama, Neraca (Balance Sheet) dipandang sebagai bagian dari sebuah laporan keuangan yang mencatat informasi mengenai Aset (Aktiva), Kewajiban pembayaran pada pihak-pihak yang terkait dalam operasional perusahaan (Hutang atau Liabilitas), dan Modal (Ekuitas) pada waktu tertentu. Jadi unsur dari Neraca ada tiga, yaitu Aktiva, Pasiva dan Modal, ketiganya dihubungan dengan prinsip persamaan dasar akuntansi; AKTIVA = HUTANG + MODAL.
Secara struktural Neraca terdiri dari dua bagian yakni Aset (Aktiva) dan Pasiva (Hutang + Modal). Sehingga yang sering kita lihat secara struktural posisi nilai akhir dari Aktiva yang berada disisi kanan (Debet) dan Pasiva yang berada disisi kiri (Kredit) akan (harus) menunjukkan nilai/jumlah yang sama pada suatu periode tertentu.
Kedua, Laba-Rugi (Income Statement) dipandang sebagai bagian dari sebuah laporan keuangan yang di dalamnya menjelaskan tentang kinerja keuangan suatu entitas bisnis dalam satu periode akuntansi. Di dalam laporan ini terdapat informasi ringkas mengenai jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk operasional suatu perusahaan, serta mengetahui laba atau rugi yang didapatkan selama perusahaan tersebut beroperasi.
Secara umum yang menjadi perhatian dalam membaca laporan laba rugi adalah hah-hal yang berkaitan dengan : (1) Pendapatan (revenue), yaitu pemasukan atau penambahan aktiva lainnya dari suatu entitas bisnis, (2) Kewajiban (expense), yaitu pengeluaran atau penggunaan aktiva dari suatu perusahaan, (3), Keuntungan (profit), yaitu penambahan ekuitas karena terjadinya transaksi periferal perusahaan, atau investasi dari pemilik usaha, (4), Kerugian (loss), yaitu penurunan ekuitas karena terjadinya transaksi periferal perusahaan.
Jadi dapat dikatakan bahwa Laporan laba rugi (income statement) adalah laporan keuangan yang menggambarkan jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan selama beroperasi serta keuntungan atau kerugian yang diperoleh perusahaan selama menjalankan usaha.
Ketiga, Arus Kas (Cash Flow) merupakan laporan yang memperlihatkan secara rinci penerimaan (kas yang masuk) dan Pengeluaran ( kas yang keluar) pada suatu peiode tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arus kas berarti pemasukan dan pengeluaran uang tunai perusahaan berdasarkan harian, mingguan, dan dalam rentang waktu tertentu.
Dengan memperhatikan laporan arus kas dapat berguna untuk hal-hal sebagai berikut : (1) membuat prediksi mengenai kemampuan entitas suatu perusahaan dalam menghasilkan tambahan nilai kas di masa depan, (2) Mengetahui penyebab perubahan transaksi pada investasi dan pendananaan, (3) Memastikan kemampuan kas untuk membayar kewajiban-kewajiban perusahaan, (4) Mempermudah membaca dan menganalisis laba bersih untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan manajemen dalam menjalankan operasional perusahaan.
Ketiga laporan utama ini biasanya dipahami secara terbatas, sesuai dengan tujuannya, tanpa menghubungkan kejadian (transaksi) yang saling mempengaruhi pada laporan utama lainnya. Disisi lain Laporan Peerubahan Modal atau Laporan Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan acap kali tidak mendapat periotas perhatian, sehingga laporan keuangan tidak dipahami secara komperhensip, akibatnya rekayasa terhadap laporan keuangan yang terjadi, tidak dapat dilihat atau ditemukan.
Secara umum kejadian-kejdian dalam transaksi keuangan yang dicatat pada laporan keuangan dapat dilihat pada tiga ilustrasi sebagai berikut:
- o Pembelian tunai Alat Tulis kantor senilai Rp.40.000.000. ; akan merubah nilai pada sisi Aktiva. Nilai Persediaan ( ATK) akan bertambah 40.000.000,- dan nilai Kas berkurang dengan nilai yang sama yakni Rp.40.000.000.- jadi dalam contoh ini perubahan yang terjadi hanya pada sisi Aktiva saja.
- o Pembayaran Hutang jangka pendek Rp150.000.000.- hal ini akan merubah nilai pada sisi Aktiva dan Pasiva, dimana nilai Kas (Aktiva) akan berkurang sebesar Rp.150.000.000. dan Nilai Hutang Jangka pendek pada Pasiva akan berkurang dengan nilai yang sama yakni sebesar Rp.15000.000.-
- o Pendapatan yang bersumber dari selisih mata uang asing (selisih Kurs ) sebesar Rp.18.000.000.- yang hanya dicatat pada laporan Arus Kas, sedangkan tidak ditemukan pada laporan Laba-Rugi, hal ini berdampak pada laba yang dilaporkan lebih kecil nilainya dari yang laba yang seharusnya.
Ilustrasi tersebut untuk menggambarkan bahwa setiap perubahan terhadap suatu pos dalam laporan keuangan utama, pasti akan mempengaruhi pos lainnya, dengan tujuan akhir secara kumulatif akan memberikan gambaran nilai akhir dari Ativa dan Pasiva pada Neraca terlihat sama.
Jadi secara sederhana dapat dikatakan bahwa “Rekayasa Laporan Keuangan” adalah perbuatan curang yang dilakukan oleh professional dengan memasukan (menambah, mengurangi, atau menghilangkan) angka-angka tertentu pada pos-pos dalam laporan utama perusahaan (Neraca, Laporan Laba-Rugi, laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal) sehingga nilai akhir pada Aktiva dan Pasiva pada Neraca terlihat sama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan perusahaan dan atau keuangan negara.
Kejahatan keuangan yang menggunakan model rekayasa laporan keuangan hanya dapat dilakukan oleh professional (white collar crime) yang harus dapat dipandang sebagai “Kejahatan Luar Biasa “ (Extra ordinary Craime) dan harus ditangani dengan cara-cara yang luar biasa, karena merugikan keuangan negara ratusan triliun bahkan bisa mencapai ribuan triliun rupiah dalam periode waktu yang kurang dari lima tahun, seperti yang terjadi pada kasus-kasus rekayasa laporan keuangan yang terjadi di Kementerian dan BUMN yang telah dipublikasikan ke publik.
Rekayasa Laporan keuangan pada Kementerian, BUMN dan perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham tentunya akan sangat merugikan keuangan negara, dan sayangnya kejadin seperti ini sangat lambat diketuhui, dan kalaupun diketahui uang yang dikorup telah menguap entah kemana. Contoh nyata yang terjadi pada PT. Asuansi Jiwasraya (Pesero) sejak tahun 2006, dan baru diketahui pada akhir tahun 2019 yang lalu, PT. Garuda Indonesia (Pesero), PT. Asuransi Angkatan Bersejata Republik Indonesia (Pesero) ASABRI, PT. Pertamina (Pesero) dan masih banyal lagi BUMN yang melakukan rekayasa laporan keuangan yang merugikan uang negara triliunan rupiah.
Keterbatasan atau kelambatan dalam mengungkapkan korupsi dalam bentuk rekayasa laporan keuangan terkendala pada kurangnya professional keuangan (akuntansi) yang peduli terhadap laporan keuangan Kementerian dan BUMN, dan lambannya reaksi dari Menteri BUMN sebagai pemegang saham pengendali dari BUMN untuk merespon informasi publik tentang dugaan adanya rekayasa laporan keuangan yang disampaikan pada instansi yang dipimpinnya.
Selama sikap dan pandangan dari aparat penegak hukum, legislator yang memegang mandat rakyat, dan pihak-pihak yang terkait sebagai pengawas kinerja Kementerian dan BUMN, belum memahami bahaya korupsi dalam bentuk rekayasa laporan keuangan, dan beranggapan bahwa rekayasa laporan keuangan bukan merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary carime),maka selama itu juga para penjarah uang Negara akan tetap bergentayangan dan menggorogoti uang negara.
Evert Nunuhitu – Pegiat Anti Korupsi dan Koordinator GEMPUR-FORMAS
Buddy – SRINV.


