Sabtu, April 11, 2026
Google search engine
BerandaDaerah“Tembok Uang” Rp 11,4 T Dipajang di Kejagung, Diserahkan ke Negara Hari...

“Tembok Uang” Rp 11,4 T Dipajang di Kejagung, Diserahkan ke Negara Hari Ini

saranarakyat.com: Pemandangan tak biasa terlihat di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (10/4/2026). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu disusun rapi hingga menyerupai “tembok” besar dan menjadi latar dalam agenda penyerahan dana ke negara.

Pantauan di lokasi, susunan uang tersebut membentuk balok-balok besar yang ditata berlapis, memanjang di area belakang panggung. Tingginya diperkirakan mencapai sekitar tiga meter atau melebihi tinggi orang dewasa. Warna merah khas uang rupiah mendominasi, berpadu dengan garis putih dari bundelan yang diikat pita.

Di bagian atas, terpampang angka nominal fantastis, yakni lebih dari Rp 11,4 triliun.

Uang tersebut merupakan bagian dari agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini juga dijadwalkan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan total dana yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara.

Jumlah tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain denda administratif di bidang kehutanan sekitar Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara oleh Kejaksaan sekitar Rp 1,96 triliun, serta setoran pajak dan denda lingkungan hidup dengan nilai gabungan triliunan rupiah.

Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dari berbagai sektor.

Di sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini luas kawasan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari 5,8 juta hektare. Sementara di sektor pertambangan, luasnya sekitar 10 ribu hektare.

Pada tahap VI ini, sebagian kawasan hutan juga diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan dengan total luas sekitar 254 ribu hektare. Kawasan tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Sebagian lainnya dialihkan melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola oleh lembaga terkait dan badan usaha milik negara.

Hingga saat ini, belum ada keterangan rinci apakah seluruh nominal Rp 11,4 triliun tersebut ditampilkan secara fisik di lokasi atau hanya sebagian sebagai representasi visual. Namun, penataan uang dalam jumlah besar ini menjadi simbol dari upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

SR – Lechie

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments