Rabu, Februari 4, 2026
Google search engine
BerandaDaerahUang Di Rekening Nasabah Lenyap, BRI Cuci Tangan Dan Hanya Turut Prihatin.

Uang Di Rekening Nasabah Lenyap, BRI Cuci Tangan Dan Hanya Turut Prihatin.

saranarakyat.com: Tragis benar nasib Warikun yang tidak paham teknologi perbankan, sehingga mudah diakali oleh penjahat cyber digital yang sering melakukan penipuan.

Kejadian ini bermula dari Whatshap yang diterima Warikun dari orang yang mengaku Staff Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin soreh, 13 oktober 2025, yang isi dari Whatshapp tersebut adalah  data pribadi lengkap dari Warikun, yang perlu dikonfirmasi sehubungan dengan penggatian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru.

Dengan melihat   Profile Pcture WA berlogo Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Warikun tanpa curiga melakukan komunikasi via voice call dengan orang yang mengaku sebagai staff DJP tersebut.  Komunikasi antara Warikun dengan staff DJP  berlangsung cukup lama, dan staff DJP tersebut (sipenipu) berhasil meyakinkan Warikun untuk dapat segera mengganti NPWP yang lama dengan NPWP yang baru pada data dirinya di Rekening BNI, dan untuk selanjutnya agar tidak terkena pajak, maka Warikun diminta untuk segera memindahkan Saldo di rekening BNI ke Rekening BRI milik Warikun.

Mengingat bahwa niat baik Saff DJP yang mau membantunya menggantikan NPWP yang baru,  dan lagi uangnya hanya dipindahkan ke rekening lainnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) maka Warikun mengikuti arahan dari staff DJP (sipenipu) tersebut untuk memindahkan seluruh uangnya di BNI ke rekeningnya di BRI.

Percakapan telephone terus berlanjut, sampai Warikun tersadar bahwa intonasi percakapan tidak lagi ramah seperti semula, bahkan terkesan ada penekanan dan desakan yang aneh bagi dia.  Setelah tersadar Warikun coba untuk memutuskan komunikasi, dengan mematikan hand phonenya, akan tetapi, hand phone nya tidak dapat dimatikan, hand phone sudah dalam kendali penuh dari si penipu, sehingga Warikun (korban) panik dan membanting hand phone nya sampai hancur, dengan harapan komunikasi dapat terputus dan rekening Bank nya masih aman, dan  tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk meyakinkan diri bahwa Saldo direkening BRI nya masih aman, maka korban lansung ke ATM terdekat untuk mengecek saldonya di BRI, tapi ternyata uangnya di Rekening BRI telah raib, dan  saldonya tinggal 185.647.

Korban semakin panik dan berusaha melaporkan ke call center 110 dan setelah itu korban membuat laporan pengaduan ke call center BRI 1500017, tetapi Call center BRI sangat sibuk dan baru bisa dihubungi setelah 1 jam menunggu, dan korban meminta agar Rekening ATM dan BRIMOnya diblokir dan meminta nomor rekening tujuan transfer juga dapat diblokir, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur.

Pada kesokan harinya, selasa 14 oktober 2025 sekitar pukul 08.30 Warikun (korban) melaporkan kejadian tersebut ke BRI cabang Otista Jakarta Timur, untuk meminta rekening koran dan melaporkan kejadian yang telah ia alami dan memohon agar rekening Madhi No Rekening: 215401009090506 di BRI, yang menerima uang transfer dari rekeningnya, dapat diblokir.

Sungguh miris permintaan untuk memblokir rekening Madhi No Rekening: 215401009090506 di BRI, tidak dapat dilakukan oleh BRI, dengan alasan pemblokiran hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening, padahal rekening Mahdi tersebut Adalah rekening yang menerima transfer dari hasil penipuan.

Manajemen BRI melalui salah satu supervisor memberikan nasehat agar korban dapat  sabar dan turut prihatin atas kejadian yang menimpanya, sedangkan untuk proses melakukan pemblokiran, korban harus melapor kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya memohon pemblokiran ke BRI Pusat.

Setelah mendapat rekening koran, ternyata betul telah terjadi  transaksi transfer sebanyak 7 (tujuh) kali yang tidak dilakukan korban (Warikun). Dua(2) kali taransfer terjadi pada 13 oktober 2025,  transfer dari rekening BRI Warikun No Rekening 1241010013XXXXX  ke Rekening BRI atas nama Madhi No Rekening: 215401009090506 pada pukul 17.07 sejumlah Rp. 49.989.499 dan pada pukul 17.08 sejumlah Rp. 119.850.099.

Selanjutnya ada lima (5) kali transfer dari Rekening BRI Warikun No Rekening 1241010050XXXXX ke Rekening Bank OCBC NISP No Rekening 693819154792 atas nama Muh Nabil Natsir pada pukul 17.12 sejumlah Rp. 49.898.999, pukul 17.14 sejumlah Rp. 59.000.111, pukul18.36 sejumlah Rp. 99.999.999, pukul 18.40 sejumlah Rp. 49.999.999 dan pukul18.41 sejumlah Rp. 49.999.999. Sehingga jumlah uang yang hilang dari dua rekening korban di Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencapai Rp. 478.738.705.(Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah).

 

Dari data Rekening BRI yang diterima, terdapat adanya transfer ke rekening Muh Nabil Natsir di Bank OCBN NISP Cabang Jati Negara, maka pada Selasa, 14 oktober 2025 Warikun (korban) segera membuat laporan dan menyampaikan keluhan kepada Bank OCBN NISP Cabang Jati Negara, dengan harapan agar dapat memberikan perhatian dan atau pemblokiran terhadap Rekening Muh Nabil Natsir, Nomor: 693819154792 di Bank tersebut.

Selanjutnya pada Kamis, 16 Oktober 2025 korban melaporkan kejadian tersebut secara online pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Pusat penenganan Penipuan Keuangan yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • pada Jumat 17 Oktober 2025, jam 13:42 Wib, Warikun (korban) melaporkan kejadian ini kepada POLDA METRO JAYA, dengan Nomor Laporan: STTLP/B/7446/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, selanjutnya pada hari yang sama korban datang ke kantor BRI Pusat jalan Bendungan Hilir Jakarta Pusat.

Di BRI Pusat Warikun diterima oleh saudara Adjie, selanjutnya korban diarahkan dan dipandu membuat laporan online. Dalam laporan online tersebut korban (Warikun) juga memohon untuk rekening Muh Nabil Natsir, Nomor: 693819154792 di BRI diblokir, dan juga menanyakan tindaklanjut BRI dalam kasus tersebut.

Penjelasan saudara Adjie bahwa permasalahan yang dihadapi nantinya akan ditangani oleh polisi dan BRI tidak bisa memblokir rekening secara sepihak, yang bisa memblokir rekening adalah pemilik rekening dan saudara Adji mengucapkan turut prihatin untuk musibah yang terjadi.

Dari kronologis peristiwa yang disampaikan Warikun tersebut jelas memperlihatkan kepada kita bahwa :

  • Data perbankan nasabah di Bank Rakyat Indonesia tidak terlindungi dengan baik dan tidak aman.
  • Transaksi dalam jumlah besar dan mencurigakan yang tidak biasa dilakukan oleh pemilik rekening (Warikun) tidak dimonitor dan dikonfirmasi kepada nasabah sebagai pencegahan dini untuk mengamankan uang nasabah pada rekening BRI.
  • Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) tidak mempunyai empati dan tidak menunjukkan tanggung jawab morak terhadap nasabahnya yang mengalami tindak kejahatan digital/elektronik, dan selalu berlindung dibalik pasal UU perbankan sebagai kekuatan imunitas apabila ada kejahatan perbankan.
  • Dengan BRI menolak untuk memblokir rekening nasabah BRI Muh Nabil Natsir yang diduga telah menerima uang atas hasil kejahatan, padahal pemblokiran tahap awal itu penting untuk melindungi dan menyelamatkan uang nasabah, BRI tidak menjalankan kewajibannya untuk melindungi nasabahnya.
  • BRI juga tidak melakukan hal positip apapun untuk membantu mengatasi masalah nasabah, dengan demikian dapat dianggap bahwa BRI bukan Bank yang aman untuk menyimpan uang bagi Masyarakat.

Disisi lain Anti-Scam Centre (IASC) Pusat penenganan Penipuan Keuangan yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dibiayai dengan dana rakyat belum berfungsi untuk membantu rakyat, Demikian juga dengan Polisi yang sudah dibekali dengan peralatan canggih dari uang rakyat, yang bisa menangkap teroris, tidak berfungsi maksimal untuk menangkap pelaku kejahatan perbankan, yang secara rasional data diri dari penjahat tersimpan baik di arsip bank.

Warikun (Korban) hanya bertanya dalam hatinya bagaimana jika anda atau keluarga anda para Bankir (manajemen dan seluruh karyawan) Bank Rakyat Indonesia (BRI), para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pak polisi yang mengalami hal seperti yang terjadi pada saya..?

Apakah hanya cukup diberikan kata-kata hiburan dan aturan konyol perbankan yang tidak berpihak pada nasabah,  tanpa memberikan solusi untuk mengembalikan uangnya..? Berapa lama lagi polisi akan bertindak untuk menangkap pelaku kejahatan ini, dan apakah masih ada harapan uangnya akan kembali ?

Bagi para ahli hukum, apakah Pihak Bank dalam hal ini (BRI) bisa dituntut akibat dari lemahnya aturan yang mereka buat yang hanya ingin menikmati uang nasabah, tapi tidak melindungi nasabah dari kejadian seperti ini ? Apapun ceritera dalam persoalan ini, fakta bahwa Warikun mengalami kerugian, kehilangan hasil kerjanya selama 26 tahun, yang disimpan di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp. 478.738.705.(Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah),  adakah yang peduli terhadapnya dan memberikan solusi untuk membantu Warikun,,?

SR-Lechi

Artikel ini telah diterbitkan oleh jlknews.com dengan judul berita :”Modus Pergantian NPWP Nasabah BRI Kehilangan  Hasil Kerja Selama 26 Tahun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments