Jakarta, saranarakyat.com – Rekomendasi hakim agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan jalur TPPU sesungguhnya mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum yang telah berlangsung di banyak negara.
Selama bertahun-tahun, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap atau lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan. Pendekatan ini dikenal sebagai follow the suspect, yakni berfokus pada pelaku dan perbuatannya.
Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa memenjarakan pelaku tidak selalu identik dengan memulihkan kerugian negara. Tidak sedikit koruptor yang kehilangan kebebasan, tetapi aset hasil kejahatannya tetap aman tersimpan dalam rekening, perusahaan cangkang, properti, atau investasi yang sulit disentuh aparat penegak hukum.
Karena itulah berkembang pendekatan baru yang dikenal sebagai follow the money. Fokusnya bukan lagi semata-mata mencari siapa pelaku kejahatan, melainkan menelusuri ke mana uang hasil kejahatan mengalir, siapa yang menguasainya, dan bagaimana aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, hingga sejumlah negara Uni Eropa telah menjadikan pendekatan ini sebagai instrumen utama dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan. Bahkan dalam banyak kasus, penyidik justru menemukan pelaku utama setelah terlebih dahulu menelusuri aliran dan kepemilikan aset.
Paradigma tersebut sejalan dengan rekomendasi internasional yang dikembangkan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang menempatkan asset recovery atau pemulihan aset sebagai salah satu tujuan utama penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan follow the money menjadi semakin relevan karena korupsi modern tidak lagi dilakukan secara sederhana. Dana hasil kejahatan dapat berpindah melalui berbagai lapisan transaksi, rekening nominee, perusahaan afiliasi, investasi pasar modal, hingga aset digital yang sulit dideteksi apabila penyidikan hanya berfokus pada pelaku.
Karena itu, rekomendasi majelis hakim dalam perkara Nadiem dapat dibaca sebagai dorongan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman individu. Negara perlu memastikan bahwa setiap kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas, dan jika terbukti, dikembalikan untuk kepentingan publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa lama seseorang dipenjara, melainkan seberapa besar aset yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada negara. Dari perspektif inilah, pergeseran dari follow the suspect menuju follow the money menjadi salah satu evolusi paling penting dalam penegakan hukum modern.
Oleh: Eckei Nunuhitu – Pemerhati Kebijakan Publik & Keuangan Negara.


