Rabu, Juni 3, 2026
Google search engine
BerandaDaerahKritik Bung Ojol Terhadap Ilusi Ideologi Pancasila

Kritik Bung Ojol Terhadap Ilusi Ideologi Pancasila

saranarakyat.com: Pancasila belakangan ini mengalami pergeseran fungsi. Ia tidak lagi diperlakukan sekadar sebagai kesepakatan luhur yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia, melainkan semakin sering disakralkan sebagai “ideologi negara” yang harus diterima tanpa banyak pertanyaan.

Akibatnya, kritik terhadap cara negara memperlakukan Pancasila sering kali dianggap sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap bangsa. Padahal, mempertanyakan sebuah gagasan bukanlah tindakan anti-nasional. Justru kemampuan untuk menguji dan mengkritisi suatu gagasan adalah ciri masyarakat yang sehat dan demokratis.

Saya tidak sedang mengkritik Pancasila. Yang saya pertanyakan adalah proyek ideologisasi Pancasila yang selama puluhan tahun berlangsung dan seolah diterima begitu saja sebagai kebenaran mutlak.

Pertanyaan sederhananya adalah: sejak kapan Pancasila berubah dari dasar negara menjadi ideologi yang harus diimani?

Sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945, Pancasila berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara. Ia merupakan fondasi konstitusional yang melandasi seluruh bangunan hukum nasional. Namun, sebagai norma dasar, Pancasila tidak pernah lahir sebagai doktrin politik tunggal yang mengharuskan keseragaman cara berpikir seluruh warga negara.  Di sinilah saya melihat adanya ilusi besar yang belum pernah dibahas secara jujur.

Pertama, negara menyebut Pancasila sebagai “ideologi terbuka”. Di satu sisi, istilah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pancasila bersifat adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Namun di sisi lain, Pancasila juga diposisikan sebagai ideologi yang mengikat seluruh warga negara.

Di sinilah kontradiksi muncul. Jika sebuah ideologi benar-benar terbuka dan dapat ditafsirkan secara beragam, bagaimana ia dapat menjadi standar yang mengikat? Sebaliknya, jika negara memiliki tafsir resmi yang wajib diikuti, maka keterbukaannya menjadi semu.

Kedua, sila pertama menyimpan persoalan filosofis yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. “Ketuhanan Yang Maha Esa” ditempatkan pada posisi tertinggi, tetapi Indonesia bukan negara agama. Pada saat yang sama, Indonesia juga bukan negara sekuler.

Posisi ini mungkin berhasil menjaga persatuan, tetapi tetap menyisakan pertanyaan mendasar: apakah hukum negara bersumber dari kehendak Tuhan atau dari kesepakatan manusia? Hingga kini, pertanyaan tersebut lebih sering dijawab dengan slogan daripada argumentasi yang tuntas.

Ketiga, saya melihat gejala yang mengkhawatirkan ketika Pancasila mulai diperlakukan seperti agama sipil. Seolah-olah ia harus diterima tanpa pertanyaan dan menjadi ukuran tunggal nasionalisme seseorang.

Padahal sejarah menunjukkan hal yang berbeda. Para pendiri bangsa berasal dari berbagai latar belakang pemikiran: nasionalis, Islamis, sosialis, dan kelompok lainnya. Mereka tidak pernah sepakat dalam segala hal. Yang mereka sepakati hanyalah bahwa Indonesia harus lahir dan tetap bersatu.

Pancasila lahir sebagai titik temu berbagai perbedaan itu, bukan sebagai alat untuk menyeragamkan cara berpikir seluruh rakyat.

Keempat, bangsa ini sering kali lebih sibuk menghafal lima sila daripada memahami tujuan negara yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Karena itu, keberhasilan Pancasila seharusnya tidak diukur dari banyaknya slogan, seminar, atau seremoni. Ukurannya adalah apakah negara berhasil menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan yang layak, dan perlindungan hukum bagi rakyatnya.

Jika tujuan-tujuan itu belum tercapai, maka masalah utama bangsa ini bukan kurangnya ceramah tentang Pancasila, melainkan kurangnya kemampuan menerjemahkan amanat konstitusi ke dalam kenyataan.

Saya tidak mengusulkan penghapusan Pancasila. Saya juga tidak mengusulkan perubahan Pembukaan UUD 1945.  Yang saya usulkan jauh lebih sederhana: kembalikan Pancasila pada kedudukannya sebagai dasar negara, kesepakatan kebangsaan, dan rumah bersama bagi berbagai pandangan yang berbeda.

Sebab ketika Pancasila dijadikan alat untuk mengukur kadar nasionalisme seseorang, ia kehilangan sifat pemersatunya. Namun ketika Pancasila dipahami sebagai fondasi konstitusional yang melindungi keberagaman, ia kembali menemukan makna aslinya.

Dari atas motor yang setiap hari menyusuri jalan-jalan negeri ini, saya melihat satu kenyataan sederhana: rakyat tidak terlalu membutuhkan slogan baru.

Rakyat membutuhkan negara yang bekerja.

Mungkin di situlah makna Pancasila yang paling nyata. Bukan pada seberapa keras kita meneriakkan namanya, melainkan pada seberapa sungguh-sungguh kita menjalankan tujuan yang melahirkan negara ini.

Sudah saatnya nilai-nilai ideal diturunkan dari langit retorika ke atas aspal realitas. Menolak sakralisasi Pancasila bukan berarti anti-Pancasila. Justru di situlah letak penghormatan yang paling jujur terhadap Pancasila: menempatkannya sebagai fondasi kehidupan bersama, bukan sebagai dogma yang kebal dari pertanyaan.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukanlah banyaknya slogan yang diucapkan, melainkan banyaknya keadilan yang dirasakan rakyatnya.  Seperti prinsip universal yang luhur: “Jadilah Kehendak-Mu di Bumi seperti di Surga.”

Oleh:  Harry Patty (“Bung Ojol”) ~ Pengamat filsafat hukum, teologi politik, dan isu ketatanegaraan dari aspal jalanan.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments