saranarakyat,com: Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan ibadah haji memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar terkait perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Aset yang disita terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, kendaraan, hingga sejumlah tanah dan bangunan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pelacakan aliran dana dalam perkara kuota haji 2023–2024.
Menurut KPK, aset yang diamankan antara lain: uang US$3,7 juta, uang Rp22 miliar, uang SAR 16.000, empat unit mobil, lima bidang tanah dan bangunan.
Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (detiknews)
Eks Menteri Agama Resmi Ditahan
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga resmi menahan Yaqut setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di rumah tahanan cabang KPK. (Infobanknews)
Penahanan dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan oleh KPK. (Antara News)
Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun hingga kini, Gus Alex belum dilakukan penahanan.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023–2024.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, penyimpangan dalam penentuan kuota tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. (sumbar.antaranews.com)
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi pelanggaran aturan distribusi kuota haji tambahan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan diduga dibagi hampir sama antara keduanya, sehingga membuka ruang keuntungan bagi penyelenggara haji khusus.
Ratusan Saksi Diperiksa
Untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh, penyidik KPK telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai kalangan.
Di antaranya: pejabat di lingkungan Kementerian Agama, pengelola dana haji, pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain: Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Syarif Hamzah Asyathry, Wakil Sekjen GP Ansor, Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pelaku industri travel haji dan umrah serta pejabat badan usaha milik negara.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Dalam proses pengumpulan alat bukti, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain:rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan dokumen dan bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dapat mencapai penjara seumur hidup serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Sorotan Publik terhadap Pengelolaan Haji
Kasus ini kembali menyoroti pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang melibatkan dana dan kuota besar setiap tahun. Sejumlah pengamat menilai perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap distribusi kuota haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional agar lebih akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan.
SR – Lechie


