Sabtu, Mei 2, 2026
Google search engine
BerandaDaerahMenjinakkan Ekonomi Platform: Belajar dari Eropa Sebelum Terlambat

Menjinakkan Ekonomi Platform: Belajar dari Eropa Sebelum Terlambat

saranarakyat.com: Keputusan Presiden Prabowo Subianto membatasi potongan aplikator menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menandai satu hal penting: negara akhirnya masuk ke jantung ekonomi platform.

Namun Indonesia bukan yang pertama. Dunia sudah lebih dulu bergulat—dan hasilnya tidak selalu sederhana.

Eropa: Dari Fleksibilitas ke Regulasi Ketat

Di Uni Eropa, perdebatan soal platform seperti Uber telah berlangsung lebih dari satu dekade. Puncaknya adalah lahirnya EU Platform Work Directive (2024), sebuah regulasi yang secara radikal mengubah relasi antara platform dan pekerja.

Aturan ini membawa dua perubahan besar:

  1. Presumption of employment. Pekerja platform dianggap sebagai karyawan, bukan sekadar mitra—kecuali perusahaan bisa membuktikan sebaliknya (Consilium)
  2. Kontrol algoritma dibatasi. Platform tidak lagi bebas menggunakan algoritma tanpa pengawasan manusia dalam menentukan pekerjaan atau pendapatan (European Parliament)

Bahkan, jutaan pekerja—diperkirakan hingga 43 juta orang di Eropa, berpotensi mendapatkan hak seperti upah minimum, cuti, dan jaminan sosial (World Economic Forum) Ini bukan sekadar reformasi. Ini redefinisi total ekonomi gig.

Reaksi Industri: Ancaman Nyata, Bukan Retorika

Namun respons industri menunjukkan sisi lain dari cerita.

Pihak Uber sendiri memperingatkan bahwa jika regulasi terlalu ketat: harga layanan bisa naik hingga 40 persen, peluang kerja bisa turun 50–70 persen
(GPA).  Ini bukan ancaman kosong. Ini adalah refleksi dari model bisnis yang selama ini bergantung pada fleksibilitas dan biaya tenaga kerja rendah.  Dengan kata lain:semakin tinggi perlindungan, semakin mahal sistemnya.

Indonesia: Jalan Tengah atau Jalan Terburu-buru?

Kebijakan Indonesia berbeda dari Eropa. Jika Uni Eropa mengatur status kerja dan kontrol algoritma, Indonesia langsung menyasar pembagian pendapatan (komisi 8%).

Sekilas terlihat progresif. Namun secara struktural, pendekatan ini justru lebih berisiko, Mengapa?  Eropa mengubah fondasi hubungan kerja, Indonesia mengubah hasil akhirnya (margin/komisi), Tanpa membenahi struktur dasar, pembatasan komisi bisa menjadi intervensi parsial—yang justru menciptakan distorsi baru.

Pelajaran Global yang Sering Terlewat

Ada tiga pelajaran penting dari pengalaman global:

  1. Masalah utamanya bukan komisi, tetapi status kerja. Selama pengemudi tetap dianggap “mitra”, perlindungan akan selalu setengah hati
  2. Algoritma adalah “bos baru” Tanpa transparansi algoritma, keadilan pendapatan sulit dicapai
  3. Regulasi bisa berdampak balik, Terlalu ketat → harga naik, permintaan turun, pekerjaan berkurang

Risiko Nyata di Depan Mata

Jika kebijakan 8 persen tidak diikuti reformasi struktural, maka skenario berikut sangat mungkin terjadi: Platform menaikkan tarif → konsumen terbebani, Insentif dipangkas → driver tetap tidak sejahtera, Inovasi melambat → industri kehilangan daya saing.

Dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin Indonesia menghadapi dilema yang sama seperti Eropa , melindungi pekerja, tetapi mengorbankan skala ekonomi.

Keadilan Butuh Presisi, Bukan Sekadar Keberpihakan

Langkah pemerintah patut diapresiasi sebagai keberpihakan pada pengemudi. Namun keberpihakan tanpa desain kebijakan yang presisi bisa berujung kontraproduktif.

Eropa memberi pelajaran penting; mengatur ekonomi platform bukan soal angka, tetapi soal arsitektur sistem.

Jika Indonesia hanya berhenti pada pembatasan komisi, maka yang terjadi bukan reformasi—melainkan tambal sulam.  Dan dalam ekonomi digital, tambal sulam hampir selalu berujung pada satu hal “ketidakseimbangan baru”.

SR – Budyanto

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments