Sabtu, April 11, 2026
Google search engine
BerandaDaerahMengaku Utusan KPK, Minta Rp300 Juta ke Pimpinan Komisi III, Ini Faktanya

Mengaku Utusan KPK, Minta Rp300 Juta ke Pimpinan Komisi III, Ini Faktanya

saranarakyat.com:Dugaan upaya penipuan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum kembali mencuat. Kali ini, seorang pria dilaporkan mendatangi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dan meminta uang dalam jumlah besar.

Permintaan tersebut disebut mencapai Rp300 juta, dengan dalih sebagai “utusan” dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan tidak benar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihak yang mengaku sebagai utusan tersebut bukan bagian dari institusinya. KPK juga menyatakan tidak pernah mengirimkan pihak mana pun untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat atau pihak lain dengan alasan apa pun.

Merespons kejadian itu, Sahroni disebut langsung melakukan konfirmasi kepada KPK untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak tersebut. Setelah mendapat klarifikasi, kasus ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Penanganan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Aparat tengah menelusuri identitas serta motif pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan lembaga negara.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa modus penipuan dengan mencatut nama institusi resmi masih kerap terjadi. Pelaku biasanya memanfaatkan posisi atau jabatan tertentu untuk meyakinkan korban, termasuk dengan mengklaim memiliki akses atau kedekatan dengan pejabat tinggi.

Dalam berbagai kesempatan, KPK sendiri telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga tersebut, terutama jika disertai permintaan uang atau imbalan tertentu.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya verifikasi langsung kepada institusi terkait apabila menerima permintaan yang mencurigakan. Langkah cepat dalam melakukan konfirmasi dinilai dapat mencegah potensi kerugian serta membantu proses penegakan hukum terhadap pelaku.

SR – Lechie

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments