saranarakyat.com:Pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengenai siapa yang sesungguhnya berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum Indonesia: apakah kerugian negara merupakan domain eksklusif auditor negara, ataukah bagian dari penilaian yudisial yang pada akhirnya diputuskan hakim?
Di tengah meningkatnya agresivitas penegakan perkara korupsi, isu ini bukan sekadar soal teknis hukum. Ia menyentuh jantung relasi antara lembaga audit, aparat penegak hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.
Marwata mengingatkan satu hal yang kerap terlupakan dalam hiruk-pikuk pemberantasan korupsi: dalam perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, yang menentukan bersalah atau tidak bersalah bukan auditor, bukan jaksa, melainkan majelis hakim. Maka logis jika pada akhirnya hakim pula yang menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara, termasuk besarannya.
Pandangan itu sesungguhnya bukan gagasan baru. Dalam praktik peradilan tipikor selama dua dekade terakhir, penghitungan kerugian negara sering kali menjadi arena perdebatan sengit di persidangan. Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kerap menghadirkan angka berbeda atas perkara yang sama. Bahkan dalam sejumlah kasus besar, hakim memilih mengabaikan hasil audit karena dianggap tidak sepenuhnya sesuai fakta persidangan.
Di titik itulah pernyataan Marwata menjadi relevan. Kerugian negara dalam perkara pidana bukan sekadar angka akuntansi. Ia adalah konstruksi hukum yang harus diuji melalui alat bukti, saksi, ahli, dokumen, hingga fakta persidangan. Karena itu, hasil audit tidak dapat diposisikan sebagai “kebenaran absolut” yang mengikat hakim.
Pandangan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara juga berpotensi menimbulkan persoalan praktis. Dengan ribuan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum setiap tahun, mustahil seluruh penghitungan dibebankan kepada satu lembaga saja. Akibatnya, proses penegakan hukum dapat tersendat hanya karena menunggu audit resmi.
Dalam konteks itulah langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang membuka ruang bagi lembaga lain menghitung kerugian negara menjadi penting. Surat edaran tersebut muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam KUHP baru. Namun, perdebatan kemudian bergeser: apakah membuka ruang bagi auditor lain justru memperluas objektivitas, atau malah menciptakan kekacauan standar?
Indonesia memang menghadapi problem klasik: minimnya standardisasi penghitungan kerugian negara. Dalam banyak kasus proyek pemerintah, misalnya, kerugian negara kerap dihitung berdasarkan total nilai proyek, tanpa memperhatikan manfaat pekerjaan yang sudah diterima negara. Di kasus lain, kerugian dihitung berdasarkan potensi kerugian, bukan kerugian riil. Akibatnya, angka kerugian negara sering berubah drastis sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan.
Fenomena ini berbahaya. Bukan hanya karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga karena dapat menjadikan perkara korupsi sebagai arena “perang angka”. Publik akhirnya sulit membedakan mana kerugian negara yang nyata, mana yang sekadar estimasi.
Usulan Marwata agar dibuat standar nasional penghitungan kerugian negara layak dipertimbangkan serius. Standar itu penting bukan untuk membatasi kewenangan hakim, melainkan untuk memastikan adanya metodologi yang transparan, terukur, dan dapat diuji secara akademik maupun hukum.
Negara-negara lain telah lama mengembangkan model serupa. Di Amerika Serikat, penghitungan kerugian dalam perkara fraud dan corruption menggunakan pendekatan forensic accounting dengan parameter yang ketat dan terbuka untuk diuji di pengadilan. Di Eropa, hakim memiliki ruang besar menilai validitas audit, namun auditor wajib menggunakan metodologi baku yang dapat diverifikasi independen.
Indonesia tampaknya masih berada di persimpangan antara pendekatan administratif dan pendekatan yudisial. Selama ini kerugian negara sering diperlakukan seolah-olah identik dengan hasil audit administratif. Padahal dalam hukum pidana, sebuah angka baru memperoleh legitimasi final setelah diuji dalam proses peradilan yang fair.
Di sinilah esensi penting yang disampaikan Alexander Marwata: hakim bukan stempel auditor. Hakim adalah penafsir terakhir fakta hukum di persidangan.
Pandangan ini tentu tidak berarti mereduksi peran BPK ataupun BPKP. Audit tetap penting sebagai alat bukti utama. Namun dalam negara hukum, tidak ada satu lembaga pun yang boleh memonopoli kebenaran. Bahkan angka kerugian negara pun harus tunduk pada prinsip due process of law.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan semata soal siapa paling berwenang menghitung kerugian negara. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan kuat tanpa mengorbankan kepastian hukum, profesionalisme audit, dan independensi hakim.
Sebab ketika angka kerugian negara berubah menjadi alat politik atau sekadar instrumen pencitraan penegakan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib terdakwa, melainkan juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.
SR – Lechie


