saranarakyat.com: Dugaan penyimpangan atau rekayasa laporan keuangan di tubuh PT PLN (Persero) resmi dilaporkan kepada sejumlah otoritas negara pada Rabu (25/2/2026), setelah rangkaian upaya klarifikasi dan pemberitaan di berbagai media disebut tidak memperoleh respons resmi dari manajemen.
Pelaporan dilakukan oleh Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) melalui Ketua Tim Investigasinya, Amril M.S. Organisasi masyarakat sipil tersebut menyatakan telah melakukan analisis berbasis ilmiah terhadap laporan keuangan perusahaan sejak tahun lalu.
Dalam perbincangan dengan media, Ketua Umum GRPKN Evert Nunuhitu menyebut timnya memiliki dokumen dan hasil kajian yang siap dipresentasikan kepada otoritas apabila diperlukan dalam proses verifikasi.
“Pendekatan kami berbasis analisis ilmiah terhadap data terbuka yang telah dipublikasikan. Tujuannya bukan menuding, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Nilai Dugaan Mencapai Rp72,2 Triliun
GRPKN menyebut terdapat indikasi kuat rekayasa dalam laporan keuangan PLN sejak 2021 hingga 2024 dengan nilai kumulatif sekitar Rp72,2 triliun.
Menurut organisasi tersebut, indikasi yang ditemukan bersifat administratif dan memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh otoritas berwenang.
GRPKN menegaskan pelaporan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap keuangan negara.
Organisasi ini sendiri didirikan di Jakarta pada 10 November 2018, dengan AD/ART yang telah dinotariskan pada 9 September 2020, dan berfokus pada advokasi transparansi serta pengawasan keuangan publik.
Bidang kegiatan utamanya meliputi:
- kajian dan analisis laporan keuangan berbasis data terbuka,
- permintaan klarifikasi kepada institusi terkait,
- advokasi transparansi melalui publikasi,
- pelaporan indikasi administratif kepada otoritas,
- serta pemantauan publik atas proses penanganan laporan.
Hak Kritik dan Hak Melapor Dijamin Konstitusi
Ketua Umum GRPKN menegaskan bahwa langkah pelaporan merupakan bagian dari hak publik yang dilindungi hukum.
Beberapa dasar hukumnya antara lain: Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, UU No. 28 Tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam pengawasan negara, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menurut Evert, kritik terhadap laporan keuangan BUMN merupakan mekanisme pengawasan publik yang sah dan penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Opini WTP Tidak Menjadi Jaminan Absolut
GRPKN juga menyoroti pandangan bahwa laporan keuangan yang memperoleh opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak serta-merta bebas dari potensi rekayasa.
Secara prinsip audit, opini WTP hanya menyatakan laporan disusun sesuai standar akuntansi dan bukti audit yang tersedia saat pemeriksaan.
Dalam praktik tata kelola keuangan, manipulasi secara teoritis dapat terjadi melalui: perubahan klasifikasi akun, pengaturan waktu pencatatan transaksi, penundaan pengakuan kewajiban, penggunaan estimasi akuntansi tertentu.
Karena itu, audit berlapis tetap perlu diimbangi pengawasan publik dan investigasi otoritas apabila muncul indikasi ketidaksesuaian.
Kewajiban Direksi dan Peran Otoritas
GRPKN menilai transparansi respons manajemen menjadi aspek penting dalam tata kelola BUMN.
Secara hukum, kewajiban direksi memberikan klarifikasi diatur dalam: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan prinsip Good Corporate Governance.
Sementara itu, sejumlah lembaga memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan penyimpangan keuangan negara, antara lain: Direktorat Jenderal Pajak untuk aspek kepatuhan fiscal, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk penindakan korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk audit investigative, Menteri BUMN sebagai pemegang saham Negara, CEO BPI Danantara dalam pengawasan holding strategis, Menteri Keuangan dalam pengamanan keuangan negara
Sorotan terhadap Pengalihan Isu
GRPKN juga menyatakan menemukan indikasi adanya narasi yang dinilai menggeser fokus dari substansi dugaan penyimpangan ke arah isu personal melalui sejumlah pemberitaan.
Organisasi tersebut menilai praktik semacam itu tidak mendukung upaya penguatan tata kelola dan pemberantasan korupsi yang menjadi agenda pemerintah, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Kesimpulan dan Prinsip Kehati-hatian
GRPKN menegaskan beberapa poin utama:
- Mengkritisi laporan keuangan BUMN dan melaporkan dugaan penyimpangan merupakan hak publik yang dijamin konstitusi.
- Otoritas negara memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran tata kelola.
- Direksi dan komisaris dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana jika terbukti lalai atau melakukan pelanggaran hukum.
- Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Redaksi menyatakan ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses verifikasi dan langkah yang akan diambil oleh otoritas terkait.
SR – Lechie


