Jakarta, saranarakyat.com – Badan Bank Tanah (BBT) menargetkan penambahan hak pengelolaan atas lahan seluas 35.000 hektare sepanjang 2026. Jika target tersebut tercapai, total lahan yang dikelola lembaga itu akan meningkat menjadi sekitar 70.000 hektare, dua kali lipat dibandingkan posisi saat ini.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus menjamin ketersediaan tanah bagi pembangunan nasional, investasi, serta kepentingan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, mengatakan tambahan lahan tersebut diharapkan dapat direalisasikan hingga akhir tahun.
“Kita menargetkan tambahan sekitar 35.000 hektare. Mudah-mudahan seluruh target itu dapat terealisasi,” ujar Syafran di Jakarta.
Saat ini, Badan Bank Tanah telah memiliki hak pengelolaan atas sekitar 35.000 hektare lahan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Reforma Agraria Sudah Mencapai 11.700 Hektare
Selain memperluas aset tanah negara yang dikelola, Badan Bank Tanah memastikan program reforma agraria terus berjalan.
Hingga pertengahan 2026, realisasi alokasi tanah untuk reforma agraria telah mencapai sekitar 11.700 hektare atau sekitar 34 persen dari total lahan yang saat ini berada dalam pengelolaan Bank Tanah.
Lahan tersebut tersebar di 12 provinsi dan mencakup 20 lokasi, yang sebagian besar dialokasikan bagi masyarakat melalui program redistribusi tanah sesuai ketentuan pemerintah.
Menurut Syafran, program tersebut merupakan bagian dari mandat utama Badan Bank Tanah untuk menghadirkan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Berperan Menjamin Ketersediaan Tanah
Sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah, Badan Bank Tanah memiliki fungsi yang berbeda dengan pengembang maupun perusahaan pertanahan.
Lembaga ini bertugas menghimpun, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah untuk berbagai kepentingan negara, termasuk reforma agraria, pembangunan infrastruktur, investasi strategis, fasilitas publik, hingga penyediaan lahan bagi program perumahan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan Bank Tanah juga diarahkan untuk mempercepat penyediaan lahan bagi proyek-proyek strategis nasional yang selama ini kerap menghadapi kendala pembebasan lahan.
Aset Tumbuh, Liabilitas Menurun
Dari sisi kinerja keuangan, Badan Bank Tanah mencatat pertumbuhan aset yang cukup signifikan sepanjang 2025.
Total aset meningkat menjadi Rp3,37 triliun, naik sekitar 16,3 persen dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp2,9 triliun.
Kenaikan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan aset lancar yang mencapai Rp2,57 triliun, meningkat dari Rp2,28 triliun pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset tidak lancar juga naik menjadi Rp805,36 miliar dari sebelumnya Rp621,25 miliar.
Di sisi neraca, total ekuitas meningkat menjadi Rp3,33 triliun, sedangkan liabilitas justru menurun menjadi Rp39,91 miliar, lebih rendah dibandingkan posisi tahun sebelumnya sebesar Rp58,58 miliar.
Laba Turun Meski Pendapatan Naik
Meski mencatat peningkatan pendapatan, laba Badan Bank Tanah mengalami penurunan.
Sepanjang 2025, lembaga tersebut membukukan pendapatan sebesar Rp124,33 miliar, naik sekitar 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp115,29 miliar.
Namun, laba tahun berjalan turun menjadi Rp11,77 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan laba 2024 yang mencapai Rp69,84 miliar.
Belum dijelaskan secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan penurunan laba tersebut, meskipun secara umum peningkatan aktivitas pengelolaan aset, pengembangan kawasan, serta biaya operasional dapat memengaruhi kinerja keuangan lembaga pada fase ekspansi.
Tantangan Pengelolaan Tanah Masih Besar
Target perluasan lahan hingga 70.000 hektare dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat cadangan tanah nasional. Namun, pelaksanaannya tetap menghadapi sejumlah tantangan.
Pengamat agraria menilai keberhasilan Bank Tanah tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dikelola, tetapi juga dari kualitas pemanfaatannya. Transparansi dalam proses perolehan tanah, kepastian hukum atas hak masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta efektivitas distribusi lahan kepada kelompok sasaran akan menjadi indikator penting keberhasilan lembaga tersebut.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta masyarakat juga dinilai menjadi faktor penentu agar pengembangan Bank Tanah mampu mendukung investasi tanpa mengabaikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dengan target ekspansi yang cukup ambisius pada 2026, Badan Bank Tanah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan dua tujuan sekaligus, yakni mempercepat pembangunan nasional melalui penyediaan lahan serta memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Artikel ini disusun dengan gaya media nasional yang menggabungkan fakta utama, data keuangan, dan konteks kebijakan. Penambahan bagian analisis menekankan bahwa keberhasilan Bank Tanah tidak hanya ditentukan oleh luas lahan yang dikelola, tetapi juga oleh transparansi, penyelesaian konflik agraria, dan efektivitas pemanfaatannya, sehingga memberikan perspektif yang lebih komprehensif dan berimbang bagi pembaca.
SR – Lechie


