Jakarta, saranarakyat.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab kritik Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) terkait pelaksanaan mandatory spending pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat rapat paripurna DPR RI mengenai tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026).
“Menanggapi pandangan Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS mengenai pelaksanaan mandatory spending, pemerintah menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata Purbaya.
Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan amanat konstitusi tersebut melalui penetapan anggaran pendidikan dalam setiap Undang-Undang APBN.
Dibagi ke Tiga Pilar
Purbaya menjelaskan anggaran pendidikan tidak hanya disalurkan melalui kementerian dan lembaga, tetapi juga dialokasikan dalam tiga kelompok utama belanja negara.
Ketiga pilar tersebut meliputi: Belanja pemerintah pusat; Transfer ke pemerintah daerah; Pembiayaan pendidikan.
“Anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan sebesar 20 persen yang terbagi dalam tiga pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas penyerapan anggaran agar manfaatnya lebih optimal bagi masyarakat.
Realisasi Dinilai Terus Membaik
Purbaya mengatakan realisasi belanja pendidikan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Menurut data pemerintah, pada 2025 realisasi anggaran pendidikan mencapai sekitar 19,1 persen dari total realisasi belanja negara, sementara pada 2026 pemerintah menargetkan tingkat penyerapan yang lebih optimal.
“Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2026 diharapkan semakin baik,” katanya.
PDIP Soroti Rp 67 Triliun Belum Terserap
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPR RI menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan mandatory spending pendidikan dalam pembahasan pertanggungjawaban APBN 2025.
Anggota Fraksi PDIP Didik Haryadi menilai pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusional terkait anggaran pendidikan.
Menurut Didik, realisasi mandatory spending baru mencapai 90,68 persen, sehingga masih terdapat anggaran sekitar Rp 67 triliun yang belum direalisasikan.
“Terdapat Rp 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah,” kata Didik dalam rapat paripurna DPR pekan lalu.
Perdebatan Bukan pada Alokasi, tetapi Realisasi
Perdebatan antara pemerintah dan DPR dalam isu ini lebih banyak berkaitan dengan realisasi atau penyerapan anggaran, bukan mengenai besaran alokasi yang ditetapkan dalam APBN.
Pemerintah menegaskan ketentuan konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen telah dipenuhi pada tahap penyusunan APBN. Sementara sejumlah fraksi di DPR menilai efektivitas kebijakan harus diukur dari sejauh mana anggaran tersebut benar-benar tersalurkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Isu tersebut diperkirakan masih akan menjadi salah satu fokus pembahasan DPR dalam evaluasi pelaksanaan APBN 2025 maupun penyusunan APBN 2027, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran untuk program prioritas seperti peningkatan kualitas guru, renovasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, serta perluasan akses pendidikan di daerah tertinggal.
SR – Yuke Mariana


