Rabu, Maret 4, 2026
Google search engine
BerandaDaerahRekayasa Laporan Keuangan BUMN dan Mandat Danantara

Rekayasa Laporan Keuangan BUMN dan Mandat Danantara

saranarakyat.com: Pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi negara membawa konsekuensi besar: penguatan tata kelola dan akuntabilitas BUMN. Di titik inilah isu rekayasa laporan keuangan menemukan relevansinya. Sebab laporan keuangan bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen pertanggungjawaban pengelolaan aset negara.

Dalam kerangka hukum Indonesia, kewajiban penyajian laporan keuangan BUMN diatur secara tegas. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang BUMN menyatakan Direksi wajib menyusun laporan tahunan yang memuat laporan keuangan. Ayat (4) pasal yang sama menegaskan laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik. Artinya, laporan keuangan harus mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, bukan sekadar memenuhi formalitas.

Masalah muncul ketika laporan keuangan direkayasa melalui praktik window dressing: laba diperbesar, beban ditunda, atau risiko disembunyikan. Secara akuntansi, praktik ini melanggar prinsip fair presentation sebagaimana diatur dalam PSAK 1, serta asas “substansi mengungguli bentuk”. Laporan bisa tampak sah secara administratif, tetapi menyesatkan secara ekonomi.

Lebih dari sekadar pelanggaran etika, rekayasa laporan keuangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika manipulasi dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan, khususnya bila menimbulkan kerugian keuangan negara. Bahkan, dalam konteks tertentu, pemalsuan atau pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi dapat dijerat Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP.

Di sinilah posisi Danantara menjadi krusial. Sebagai pengelola investasi dan holding BUMN, Danantara bukan regulator harian dan bukan pula aparat penegak hukum. Namun mandatnya jelas: memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mandat ini memberi Danantara ruang untuk bertindak ketika ada indikasi rekayasa laporan keuangan.

Tindakan tersebut setidaknya mencakup audit ulang, koreksi laporan keuangan, evaluasi Direksi dan Komisaris, serta penegakan disiplin tata kelola internal. Jika temuan mengindikasikan pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara, Danantara dapat dan seharusnya meneruskan hasilnya kepada aparat penegak hukum. Langkah ini bukan kriminalisasi manajemen, melainkan mekanisme perlindungan aset negara.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. BUMN, sebagai entitas yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, tidak berada di ruang hampa hukum.

Yang perlu digarisbawahi, keberanian menegakkan akuntabilitas tidak identik dengan menciptakan instabilitas. Justru sebaliknya, kepastian bahwa rekayasa laporan keuangan tidak ditoleransi akan meningkatkan kepercayaan publik, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Di sinilah Danantara diuji: apakah hanya menjadi pengelola aset pasif, atau benar-benar menjadi penjaga integritas BUMN.

Tanpa penegakan tata kelola yang konsisten, laporan keuangan berisiko menjadi sekadar narasi yang indah di atas kertas, sementara risiko sesungguhnya dipindahkan ke masa depan. Dan ketika itu terjadi, yang menanggung beban bukan hanya perusahaan, melainkan negara dan masyarakat.

Evert Nunuhitu – Koordinator GEMPUR-FORMAS

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments