Kamis, Juli 9, 2026
Google search engine
BerandaDaerahEmpat Hakim Tipikor Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Tim Kuasa Hukum...

Empat Hakim Tipikor Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Tim Kuasa Hukum Persoalkan Pertimbangan Putusan

Jakarta, saranarakyat.com – Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke dua lembaga pengawas, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Laporan ke Komisi Yudisial telah disampaikan pada Senin (6/7/2026), sementara laporan kepada Bawas MA dijadwalkan akan diajukan dalam pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Empat hakim yang dilaporkan terdiri atas Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.  Kuasa hukum terdakwa, Zaid Mushafi, mengatakan pelaporan dilakukan karena timnya menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim selama proses persidangan.

Menurut Zaid, keberatan pihaknya bukan ditujukan untuk mengoreksi isi putusan melalui mekanisme pengawasan etik, melainkan menyoroti aspek perilaku hakim yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip independensi dan imparsialitas.

“Fokus laporan kami adalah dugaan pelanggaran kode etik, bukan menguji kembali materi putusan,” ujar Zaid di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai terdapat pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan.  Selain itu, salah satu hakim anggota juga dipersoalkan karena diduga menunjukkan sikap yang dinilai tidak imparsial ketika memeriksa saksi.

Mengapa Hakim Dilaporkan?

Dalam praktik peradilan, pelaporan hakim kepada Komisi Yudisial maupun Bawas MA bukanlah mekanisme untuk membatalkan putusan pengadilan.  Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi berbeda dengan pengadilan tingkat banding atau kasasi.

Komisi Yudisial bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sedangkan Bawas MA melakukan pengawasan internal terhadap aparat peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Artinya, yang diperiksa bukan benar atau salahnya isi putusan, melainkan apakah selama persidangan terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seperti independensi, imparsialitas, integritas, profesionalisme, atau perlakuan yang tidak setara terhadap para pihak.

Analisis: Mengapa Jalur Etik Dipilih?

Pengamat hukum menilai langkah melaporkan hakim ke KY maupun Bawas MA umumnya ditempuh ketika pihak yang berperkara meyakini persoalan tidak hanya menyangkut perbedaan penilaian hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika dalam proses persidangan.

Secara hukum, apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan pertimbangan atau amar putusan, mekanisme yang lazim digunakan adalah mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Namun ketika muncul dugaan bahwa proses persidangan berlangsung tidak independen, terdapat perlakuan yang dinilai tidak imparsial, atau hakim diduga melanggar kode etik, jalur pengawasan etik menjadi pilihan yang tersedia berdasarkan sistem peradilan Indonesia.

Meski demikian, laporan kepada KY maupun Bawas MA tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Kedua lembaga tersebut tetap harus melakukan verifikasi, meminta klarifikasi dari para pihak, serta menilai apakah terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Terlepas dari adanya laporan etik, proses hukum terhadap perkara pokok tetap mengikuti mekanisme peradilan yang berlaku.  Putusan pengadilan tidak gugur hanya karena hakimnya dilaporkan ke lembaga pengawas. Sebaliknya, pemeriksaan etik dan upaya hukum terhadap putusan merupakan dua proses yang berjalan secara terpisah dan memiliki tujuan yang berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, maupun majelis hakim yang dilaporkan terkait substansi pengaduan tersebut. Proses pemeriksaan terhadap laporan akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku di masing-masing lembaga.

SR – Mishella Widyani

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments