Jakarta, saranarakyat.com – Pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ekosistem transportasi daring memasuki tahap krusial. DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna menyelaraskan substansi regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikator, serta pelaku usaha di sektor transportasi digital.
Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan melibatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat finalisasi regulasi yang selama ini dinantikan oleh pelaku industri transportasi daring. Perpres itu diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, perlindungan sosial, pembagian kewenangan antar-kementerian, hingga keberlanjutan iklim usaha di sektor transportasi berbasis aplikasi.)
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa rancangan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi penting yang dibahas adalah penetapan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, sehingga memiliki akses lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM yang disiapkan pemerintah.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan tetap memfokuskan pembahasan pada aspek tarif layanan dan mekanisme pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Pemerintah menilai pengaturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha perusahaan digital dengan peningkatan kesejahteraan para pengemudi.
Menjawab Aspirasi Pengemudi dan Kepastian Investasi
Finalisasi Perpres menjadi perhatian luas karena menyangkut ekosistem transportasi digital yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Selain menjadi sumber penghasilan bagi jutaan mitra pengemudi, sektor ini juga menopang layanan logistik, pengantaran makanan, serta aktivitas usaha mikro dan kecil yang bergantung pada platform digital.
Selama proses pembahasannya, berbagai organisasi pengemudi menyuarakan sejumlah aspirasi, mulai dari perlindungan hukum yang lebih jelas, transparansi sistem kemitraan, hingga skema pembagian pendapatan yang dinilai lebih adil. Di sisi lain, perusahaan aplikator juga menilai regulasi perlu menjaga keseimbangan agar inovasi, investasi, dan keberlanjutan layanan tetap terpelihara.
Sejumlah pengamat ekonomi digital menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi perkembangan industri transportasi berbasis aplikasi. Aturan yang jelas diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa antara aplikator dan mitra pengemudi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor ekonomi digital Indonesia.
Diharapkan Segera Rampung
Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah berharap Perpres tersebut mampu menjadi regulasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. Selain mengatur hubungan kemitraan, aturan baru juga diharapkan memperjelas koordinasi antar-instansi dalam pengawasan, pembinaan, dan pengembangan ekosistem transportasi daring.
Publik kini menantikan rampungnya proses finalisasi sebelum Perpres resmi diterbitkan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan aplikator dan mitra pengemudi, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital nasional yang semakin berkembang pesat.
SR – Lesly waluyo


