Jakarta, saranarakyat.com – Target pemerintah memangkas ratusan badan usaha milik negara (BUMN) hingga akhir 2026 membuka babak baru dalam sejarah pengelolaan perusahaan negara. Namun, di balik ambisi efisiensi tersebut, muncul pekerjaan rumah yang tidak kalah besar: bagaimana memastikan proses penutupan dan konsolidasi ratusan entitas tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi keuangan negara.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan sedikitnya 700 entitas BUMN kembali ditutup, dikonsolidasikan, atau digabungkan hingga akhir Desember 2026. Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah menutup sekitar 290 BUMN dan mengklaim langkah tersebut menghasilkan penghematan hingga Rp50 triliun. Restrukturisasi lanjutan diproyeksikan mendorong efisiensi hingga Rp100 triliun. (detikfinance)
Angka tersebut tentu menarik. Tetapi perampingan BUMN sesungguhnya bukan hanya persoalan berapa banyak perusahaan yang dapat dihapus dari daftar.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang terjadi dengan seluruh aset dan kewajiban perusahaan-perusahaan yang ditutup atau dikonsolidasikan tersebut?
Efisiensi Bukan Sekadar Mengurangi Jumlah
Dalam berbagai pernyataan pemerintah, langkah perampingan diarahkan untuk menciptakan struktur perusahaan negara yang lebih efisien, sehat, profesional, dan memberikan kontribusi lebih optimal bagi perekonomian nasional. Secara prinsip, tujuan tersebut sulit dibantah.
Indonesia memang memiliki struktur korporasi negara yang kompleks. Tidak hanya perusahaan induk, tetapi juga terdapat anak perusahaan hingga entitas pada tingkat berikutnya. Kompleksitas tersebut berpotensi menciptakan tumpang tindih bisnis, pembengkakan biaya, serta rantai pengambilan keputusan yang panjang.
Namun, pengurangan jumlah perusahaan bukanlah jaminan otomatis bahwa tata kelola menjadi lebih baik.
Sebuah perusahaan dapat ditutup di atas kertas, tetapi persoalan aset dan kewajibannya tetap harus diselesaikan.
Tanah, bangunan, mesin, saham, piutang, proyek berjalan, kontrak bisnis, hingga utang perusahaan tidak serta-merta hilang ketika sebuah entitas dibubarkan. Justru pada titik inilah proses restrukturisasi diuji.
Ke Mana Aset Perusahaan yang Ditutup?
Penutupan atau penggabungan ratusan entitas akan menghasilkan proses pemindahan dan penataan aset dalam skala yang sangat besar.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penilaian aset dilakukan. Apakah seluruh aset telah terinventarisasi dengan baik? Bagaimana nilai aset ditentukan? Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan aset bermasalah? Bagaimana pengelolaan aset yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana negara memastikan aset hasil restrukturisasi tidak mengalami penyusutan nilai atau justru menjadi celah bagi praktik penyimpangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena restrukturisasi berskala besar selalu memiliki risiko tata kelola.

Efisiensi Rp100 triliun tentu menjadi angka yang menggiurkan. Namun, negara harus memastikan nilai aset yang dikelola dalam proses restrukturisasi tidak jauh lebih besar daripada penghematan yang dihasilkan.
Jangan sampai negara berhasil menghemat biaya operasional, tetapi kehilangan nilai aset akibat proses transisi yang tidak transparan.
Ujian Baru bagi Danantara
Perampingan BUMN ini juga menempatkan Danantara pada posisi yang sangat strategis. Presiden Prabowo membahas agenda penataan BUMN bersama jajaran Danantara, termasuk CEO Danantara Rosan Roeslani. Proses konsolidasi tersebut menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk membangun struktur perusahaan negara yang lebih ramping dan produktif.
Artinya, Danantara tidak hanya menghadapi tantangan untuk mengelola perusahaan-perusahaan besar yang memiliki prospek bisnis, tetapi juga menghadapi pekerjaan kompleks dalam melakukan konsolidasi terhadap entitas yang tidak lagi produktif atau memiliki kinerja buruk.
Di sinilah ukuran keberhasilan tidak dapat hanya dihitung berdasarkan jumlah perusahaan yang berhasil ditutup.
Keberhasilan sesungguhnya harus diukur dari beberapa hal: apakah beban negara benar-benar berkurang, apakah aset tetap terlindungi, apakah kewajiban perusahaan diselesaikan secara transparan, dan apakah perusahaan hasil konsolidasi benar-benar menjadi lebih sehat.
Nasib Karyawan dan Kontrak Harus Jelas
Restrukturisasi korporasi juga selalu memiliki dimensi sosial. Di balik satu perusahaan terdapat karyawan, keluarga, mitra usaha, dan berbagai kontrak yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan bagaimana dampak perampingan terhadap tenaga kerja.
Apakah seluruh penutupan berarti pengurangan karyawan? Apakah sebagian pegawai akan dialihkan ke perusahaan hasil merger? Bagaimana penyelesaian hak-hak pekerja? Bagaimana pula nasib kontrak dengan pihak ketiga?
Efisiensi memang menjadi kebutuhan. Namun, restrukturisasi yang sehat tidak boleh sekadar memindahkan persoalan dari neraca perusahaan ke persoalan sosial yang lebih luas.
Target Cepat, Pengawasan Harus Lebih Cepat
Pemerintah kini menghadapi tenggat waktu yang relatif ketat untuk melanjutkan proses konsolidasi hingga akhir Desember 2026.
Kecepatan memang dapat menghasilkan momentum. Tetapi dalam pengelolaan aset negara, percepatan tanpa pengawasan yang memadai juga mengandung risiko.
Setiap penutupan, merger, maupun konsolidasi seharusnya memiliki jejak administrasi dan audit yang jelas.
Publik perlu mengetahui setidaknya tiga hal utama; Pertama, perusahaan atau entitas mana yang akan ditutup atau dikonsolidasikan. Kedua, apa alasan bisnis dan keuangan yang mendasari keputusan tersebut. Ketiga, bagaimana penyelesaian aset dan kewajiban setelah restrukturisasi dilakukan.
Transparansi menjadi semakin penting karena program ini melibatkan ratusan entitas dan aset yang pada hakikatnya memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara.
Dari Kuantitas Menuju Kualitas
Ambisi mengurangi jumlah perusahaan negara sebenarnya dapat menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma pengelolaan BUMN.
Selama bertahun-tahun, keberadaan banyak perusahaan negara tidak selalu berarti negara memiliki instrumen ekonomi yang lebih kuat.
Jumlah yang besar justru dapat menghasilkan persoalan apabila bisnis saling tumpang tindih, struktur organisasi terlalu gemuk, dan perusahaan terus bergantung pada dukungan negara.
Karena itu, arah baru yang seharusnya dibangun bukan sekadar “semakin sedikit BUMN, semakin baik.”
Yang lebih penting adalah memastikan BUMN yang tersisa memiliki bisnis yang jelas, tata kelola yang sehat, manajemen profesional, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
Restrukturisasi harus menjadi proses seleksi untuk memperkuat, bukan sekadar menghapus.
Rp100 Triliun dan Ujian Akuntabilitas
Target penghematan hingga Rp100 triliun menjadi salah satu argumen utama pemerintah dalam melakukan perampingan BUMN. Angka tersebut menggambarkan besarnya biaya yang selama ini dikeluarkan untuk menopang struktur korporasi negara yang dianggap terlalu gemuk.
Namun, semakin besar angka efisiensi yang dijanjikan, semakin besar pula kebutuhan akan akuntabilitas.
Publik tentu perlu mengetahui metode perhitungan penghematan tersebut. Apakah Rp100 triliun berasal dari pengurangan biaya operasional? Apakah termasuk penghematan biaya direksi, komisaris, dan struktur organisasi? Apakah terdapat biaya restrukturisasi yang harus dikeluarkan negara? dan berapa nilai aset yang harus dikelola selama proses konsolidasi berlangsung?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah program perampingan benar-benar menghasilkan efisiensi atau hanya memindahkan biaya dari satu pos ke pos lainnya.
Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai
Keputusan memangkas ratusan BUMN dapat menjadi langkah berani dalam reformasi pengelolaan perusahaan negara. Tetapi angka 700 seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Penutupan perusahaan relatif mudah diumumkan. Yang jauh lebih sulit adalah memastikan seluruh proses setelahnya berjalan bersih, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian baru.
Pemerintah kini tidak hanya diuji dalam keberaniannya memangkas perusahaan negara yang dianggap tidak produktif.
Ujian yang sesungguhnya adalah memastikan setiap rupiah aset negara, setiap kewajiban perusahaan, dan setiap proses restrukturisasi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab, pada akhirnya, reformasi BUMN tidak akan dinilai dari berapa banyak papan nama perusahaan yang berhasil diturunkan.
Reformasi akan dinilai dari satu pertanyaan yang jauh lebih penting: Apakah setelah ratusan perusahaan dipangkas, negara benar-benar menjadi lebih efisien, BUMN menjadi lebih sehat, dan aset publik menjadi lebih aman?
Evert Nunuhitu – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara. (GRPKN)


