Selasa, Juni 9, 2026
Google search engine
BerandaDaerahGRPKN Temukan Indikasi Selisih Material US$71,57 Juta, Krakatau Steel Resmi Dilaporkan ke...

GRPKN Temukan Indikasi Selisih Material US$71,57 Juta, Krakatau Steel Resmi Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung RI

BREAKING NEWS

saranarakyat.com: JAKARTA, 8 Juni 2026 – Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) secara resmi melaporkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul ditemukannya indikasi selisih material dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 senilai US$71,57 juta.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 15.39 WIB, setelah berbagai upaya permintaan klarifikasi kepada pihak Perseroan selama lebih dari tiga bulan tidak memperoleh penjelasan yang dinilai memadai. Informasi ini disampaikan oleh Humas GRPKN, Dede Syarifudin, di Jakarta.

Menurut Dede Syarifudin, pelaporan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI merupakan langkah yang ditempuh setelah GRPKN menyelesaikan kajian analitis, rekonsiliasi laporan keuangan, serta penelusuran sejumlah transaksi yang menunjukkan adanya perbedaan material dan indikasi ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Tahun Buku 2024.

“Selama lebih dari tiga bulan kami telah berupaya memperoleh klarifikasi dari Perseroan. Namun, jawaban yang diberikan belum mampu menjelaskan berbagai perbedaan material yang kami temukan. Karena itu, hari ini kami menyerahkan persoalan tersebut kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dede Syarifudin.

Berdasarkan hasil kajian GRPKN, terdapat indikasi selisih material dengan nilai keseluruhan mencapai US$71.572.000, yang antara lain berasal dari:

  • Selisih penyajian ekuitas;
  • Selisih penyisihan penurunan nilai;
  • Selisih akumulasi penyusutan;
  • Ketidaksesuaian rekonsiliasi antar komponen laporan keuangan.

Selain itu, hasil penelusuran analitis GRPKN juga mengidentifikasi sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Indikasi Rekayasa Laporan Keuangan

GRPKN menemukan adanya indikasi penyajian laporan keuangan yang berpotensi menyebabkan kondisi keuangan Perseroan tidak tergambarkan secara wajar. Sejumlah jurnal penyesuaian diduga menimbulkan perbedaan material antar akun dan ketidakselarasan dalam rekonsiliasi laporan keuangan.

Dugaan “Missing Link” Rekam Jejak Transaksi

Tim kajian GRPKN juga menemukan indikasi terputusnya rekam jejak transaksi (missing link) yang mengakibatkan sejumlah angka dalam laporan keuangan tidak dapat ditelusuri secara memadai hanya berdasarkan dokumen yang dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai memerlukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen sumber, jurnal akuntansi, serta kertas kerja penyusunan laporan keuangan.

Penegakan Hukum Menjadi Jalan Terakhir

GRPKN menegaskan bahwa pelaporan ke Jampidsus dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya komunikasi dan permintaan klarifikasi kepada Perseroan tidak menghasilkan penjelasan yang memadai.

Dengan mempertimbangkan besarnya nilai material yang ditemukan serta pentingnya menjaga akuntabilitas BUMN strategis, GRPKN meminta Kejaksaan Agung RI melakukan telaah sesuai kewenangannya, khususnya terkait kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan Perseroan.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, ketika terdapat perbedaan material yang signifikan dan tidak memperoleh penjelasan yang memadai, maka mekanisme hukum harus diberikan ruang untuk bekerja. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Dede Syarifudin.

GRPKN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta melindungi kepentingan negara, pemegang saham, investor, dan publik.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius, mengingat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk merupakan BUMN strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan keuangan negara dan kepentingan publik.

GERAKAN RAKYAT PEDULI KEUANGAN NEGARA (GRPKN)

“Mengawal Transparansi, Menjaga Akuntabilitas, Melindungi Kepentingan Negara”

SR- Poltje

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments