Ketika Senjata Hukum Bergantung pada Tangan yang Memegangnya.
Jakarta, saranarakyat.com – Tidak banyak rancangan undang-undang yang memperoleh dukungan publik sebesar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di tengah meningkatnya tuntutan pemberantasan korupsi, kejahatan pencucian uang, dan pemulihan kerugian negara, kehadiran regulasi yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana dipandang sebagai salah satu instrumen yang selama ini hilang dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, di balik optimisme tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah Indonesia telah memiliki ekosistem penegakan hukum yang cukup kuat untuk menjalankan kewenangan sebesar itu secara adil, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menolak UU Perampasan Aset. Sebaliknya, ia lahir dari kesadaran bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada aparat, semakin tinggi pula standar integritas yang harus dipenuhi.
Dalam ilmu ketatanegaraan, legitimasi sebuah hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang tertulis, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjalankannya.
Mengapa UU Ini Sangat Penting?
Selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi paradoks dalam pemberantasan korupsi.  Banyak pelaku telah dipidana, tetapi pemulihan kerugian negara sering kali tidak sebanding dengan nilai aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan. Tidak sedikit aset yang telah berpindah tangan, disamarkan melalui perusahaan, atau ditempatkan di luar negeri sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.  Di sinilah urgensi UU Perampasan Aset.
Di banyak negara, mekanisme asset recovery menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi karena bertujuan memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.
Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen penyitaan melalui KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun berbagai kalangan menilai mekanisme tersebut masih memiliki keterbatasan dalam mengejar aset yang telah dipindahkan atau disamarkan.  RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah tersebut.
Persoalan Sesungguhnya Bukan pada Undang-Undangnya
Dalam setiap negara demokrasi, hukum pada dasarnya bersifat netral.  Yang menentukan apakah hukum menjadi alat keadilan atau justru instrumen penyalahgunaan adalah manusia yang menjalankannya.
Karena itu, perdebatan mengenai UU Perampasan Aset tidak seharusnya berhenti pada pasal-pasalnya semata.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah mekanisme pengawasan terhadap aparat sudah memadai?;Â Apakah proses penyitaan memiliki kontrol yudisial yang kuat?;Â Apakah tersedia mekanisme keberatan yang efektif bagi warga negara?;Â Bagaimana menjamin agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara diskriminatif?
Tanpa jawaban yang jelas terhadap pertanyaan tersebut, setiap perluasan kewenangan negara berpotensi menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Krisis Kepercayaan Tidak Bisa Diabaikan
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, pejabat publik, maupun penyelenggara negara menunjukkan bahwa persoalan integritas masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Kondisi tersebut tidak otomatis berarti seluruh aparat kehilangan kredibilitas. Namun fakta bahwa sejumlah kasus korupsi melibatkan oknum di lembaga penegak hukum membuat kepercayaan publik menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Justru karena itulah, pemberlakuan UU Perampasan Aset memerlukan legitimasi sosial yang kuat.
Sebuah undang-undang yang baik memerlukan bukan hanya dasar hukum yang kokoh, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa kewenangan tersebut akan dijalankan secara profesional, proporsional, dan dapat diawasi.
Mungkinkah Ada Masa Transisi?
Dalam konteks itulah muncul berbagai gagasan untuk membangun kepercayaan publik sebelum UU diterapkan secara penuh.
Salah satu usulan yang berkembang di ruang publik adalah menjadikan para penyelenggara negara—termasuk pembentuk undang-undang—sebagai kelompok pertama yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi melalui penguatan pelaporan kekayaan, audit independen, serta pengawasan publik yang lebih terbuka.
Gagasan tersebut tentu memerlukan kajian konstitusional dan politik yang mendalam. Penerapan hukum tidak dapat dibedakan berdasarkan kelompok warga negara tanpa dasar hukum yang jelas. Namun substansi usulan itu mengandung pesan yang penting: kepercayaan publik akan lebih mudah tumbuh ketika penyelenggara negara bersedia menerapkan standar akuntabilitas yang sama, atau bahkan lebih tinggi, kepada dirinya sendiri.
Belajar dari Praktik Internasional
Sejumlah negara yang menerapkan rezim perampasan aset juga membangun sistem pengawasan yang ketat.
Di Inggris, mekanisme Unexplained Wealth Orders memerlukan pengawasan pengadilan dan dapat diuji melalui proses peradilan.  Di Italia, perampasan aset terhadap jaringan mafia berkembang bersamaan dengan reformasi kelembagaan dan penguatan pengawasan yudisial.
Di berbagai negara anggota Uni Eropa, prinsip due process of law, hak untuk membela diri, dan pengawasan hakim menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses penyitaan aset.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa efektivitas perampasan aset tidak hanya bergantung pada kerasnya undang-undang, tetapi juga pada kualitas institusi yang menjalankannya.
Momentum Reformasi Hukum
RUU Perampasan Aset seharusnya dipandang bukan hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi.  Ia dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola penegakan hukum secara menyeluruh.
Reformasi tersebut mencakup penguatan integritas aparat, transparansi pelaporan kekayaan, digitalisasi pelacakan aset, koordinasi antarlembaga, perlindungan hak warga negara, hingga peningkatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Tanpa pembenahan aspek-aspek tersebut, keberhasilan undang-undang akan sangat bergantung pada kualitas individu yang menjalankannya.
Integritas Adalah Fondasi Utama
Pada akhirnya, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa luas kewenangan negara merampas aset hasil kejahatan, melainkan oleh kemampuan negara menjaga agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi sumber ketidakadilan.
Dalam negara hukum, integritas bukanlah pelengkap setelah undang-undang disahkan. Ia adalah prasyarat agar setiap instrumen hukum memperoleh legitimasi publik.
Karena itu, sebelum berbicara mengenai perluasan kewenangan negara, Indonesia perlu memastikan bahwa fondasi institusinya telah cukup kuat. Sebab hukum yang paling keras sekalipun hanya akan menjadi simbol apabila tidak dijalankan oleh lembaga yang dipercaya masyarakat.
Sebaliknya, ketika integritas menjadi titik awal reformasi, UU Perampasan Aset berpeluang menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara.
Oleh: Evert Nunuhitu – Pemerhati Kebijakan Publik.


