saranarakyat.com: Sengketa panjang yang melibatkan negara dan PT Indobuildco terkait kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, akhirnya memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK yang selama ini menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi titik penting dari perselisihan yang telah berlangsung sekitar 26 tahun antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo.
Sengketa bermula dari status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco yang berada di atas lahan Blok 15 GBK. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menyatakan kedua HGB tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga lahan tersebut kembali menjadi aset negara yang dikelola melalui PPKGBK.
Namun, PT Indobuildco tidak sependapat dengan keputusan tersebut sehingga sengketa terus berlanjut melalui berbagai proses hukum dan administratif.
Permohonan Eksekusi Dikabulkan Pengadilan
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dan pengadilan menetapkan pelaksanaan pengosongan dilakukan pada 18 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan agar tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya diserahkan kepada negara.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, sebelumnya menyatakan pihak pengadilan telah memberikan kesempatan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan tersebut secara sukarela.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan objek pengosongan secara sukarela agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kharis.
Aparat Gabungan Disiagakan
Menjelang pelaksanaan eksekusi, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, serta petugas internal PPKGBK disiagakan untuk mengamankan jalannya proses pengosongan. Pengadilan juga telah mengimbau seluruh penghuni maupun pihak yang memperoleh hak dari PT Indobuildco agar meninggalkan kawasan Blok 15 secara sukarela.
Hingga Kamis pagi, situasi di sekitar kawasan Hotel Sultan dilaporkan berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat di sejumlah akses masuk menuju area eksekusi.
Kawasan GBK Akan Ditata Ulang
Pemerintah sebelumnya menegaskan pengembalian kawasan eks Hotel Sultan merupakan bagian dari penataan aset negara dan pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat kegiatan olahraga, bisnis, dan ruang publik bertaraf internasional.
Kementerian Sekretariat Negara menyebut optimalisasi aset negara di kawasan GBK diharapkan dapat mendukung berbagai agenda nasional maupun internasional yang akan digelar di Jakarta pada masa mendatang.
Eksekusi pada 18 Juni 2026 sekaligus menjadi babak baru dalam pengelolaan kawasan strategis tersebut. Setelah lebih dari dua dekade menjadi objek sengketa, nasib lahan seluas sekitar 13 hektare di jantung ibu kota itu kini sepenuhnya berada di tangan negara.
Dengan berakhirnya proses eksekusi, perhatian publik selanjutnya tertuju pada rencana pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan dan bagaimana pemerintah akan mengintegrasikannya dengan pengembangan kawasan Gelora Bung Karno secara keseluruhan.
SR – Buddy


