Selasa, Juni 9, 2026
Google search engine
BerandaDaerahPasal 33 dan Hantu Washington Consensus

Pasal 33 dan Hantu Washington Consensus

saranarakyat.com: Ada sesuatu yang menarik dari perdebatan ekonomi di Indonesia belakangan ini. Di tengah tekanan nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, dan berbagai program ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ruang publik kembali dipenuhi tudingan yang sebenarnya sudah lama terdengar: para ekonom Indonesia dianggap terlalu tunduk kepada resep-resep ekonomi Barat.

Istilahnya bermacam-macam. Ada yang menyebut “ekonom neoliberal”, ada pula yang lebih keras dengan melabelinya sebagai “corong Washington Consensus”. Tuduhan tersebut menguat terutama ketika sejumlah ekonom mengkritik kebijakan hilirisasi sumber daya alam, ekspansi peran BUMN, maupun program-program populis yang membutuhkan anggaran sangat besar.

Bagi kelompok nasionalis ekonomi, kritik semacam itu dipandang sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan modal global. Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting, dianggap terus-menerus dihadapkan dengan dogma pasar bebas yang lahir dari luar negeri.

Narasi tersebut sebenarnya bukan barang baru.  Sejak awal Orde Baru, perdebatan antara nasionalisme ekonomi dan pendekatan teknokratis telah menjadi bagian dari sejarah pembangunan Indonesia. Pada satu sisi, ada keyakinan bahwa negara harus hadir secara kuat untuk menguasai sumber daya strategis demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada sisi lain, terdapat pandangan bahwa pertumbuhan ekonomi membutuhkan stabilitas, keterbukaan, dan disiplin fiskal.

Ironisnya, istilah Washington Consensus sendiri sesungguhnya telah mengalami banyak revisi.  Konsep yang diperkenalkan ekonom John Williamson pada 1989 itu lahir untuk menjawab persoalan krisis utang di Amerika Latin. Seiring waktu, banyak rekomendasinya bahkan dikoreksi oleh lembaga-lembaga yang dahulu dianggap sebagai pengusung utamanya.

IMF dan Bank Dunia pasca krisis keuangan global 2008 mulai mengakui pentingnya peran negara. Pandemi Covid-19 bahkan mendorong banyak negara maju melakukan intervensi fiskal besar-besaran.

Amerika Serikat menggelontorkan ratusan miliar dollar AS untuk membangun kembali industri strategisnya. Uni Eropa memperkuat kebijakan proteksi terhadap sektor-sektor tertentu. China sejak lama memperlihatkan bahwa kapitalisme negara dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme pasar.

Dengan kata lain, dunia sendiri telah bergerak melampaui perdebatan lama antara negara dan pasar.

Namun, di Indonesia, dikotomi tersebut justru kembali mengeras.  Mereka yang mengkritik pemerintah mudah dicurigai sebagai pembela kepentingan asing. Sebaliknya, mereka yang mendukung intervensi negara sering dianggap anti-pasar dan anti-investasi.

Padahal, realitas ekonomi jauh lebih rumit daripada sekadar memilih salah satu kutub.  Dan di situlah persoalan sebenarnya bermula.

Ditulis  Oleh: Evert Nunuhitu

(Bersambung ke: “Trauma 1998 dan Mengapa Teknokrat Tak Pernah Berhenti Mengingatkan”)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments