Senin, Agustus 3, 2026
Google search engine
BerandaDaerahRUU Perampasan Aset dan Gagasan "Konsolidasi Rakyat".

RUU Perampasan Aset dan Gagasan “Konsolidasi Rakyat”.

Bisakah Gerakan Warga Menjadi Penentu Pemberantasan Korupsi?

Jakarta, saranarakyat.com – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat. Di tengah tarik-ulur pembahasannya, muncul berbagai gagasan dari masyarakat sipil yang menilai bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan lembaga penegak hukum maupun proses politik formal.

Salah satu gagasan yang mulai diperbincangkan adalah konsep “Konsolidasi Rakyat Berdaulat”, sebuah ide yang menempatkan partisipasi warga sebagai fondasi utama untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Gagasan tersebut berangkat dari pandangan bahwa korupsi yang telah berlangsung secara sistemik memerlukan respons yang juga bersifat sistemik. Menurut pengusungnya, aksi viral di media sosial maupun demonstrasi yang bersifat spontan sering kali tidak menghasilkan perubahan kebijakan yang berkelanjutan apabila tidak dibangun melalui organisasi masyarakat yang kuat, disiplin, dan berkesinambungan.

Korupsi Sistemik, Mengapa Sulit Diberantas?

Berbagai survei dan kajian menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya persoalan individu, melainkan dapat melibatkan jejaring kekuasaan, birokrasi, dan kepentingan ekonomi yang saling berkaitan.

Dalam kondisi demikian, muncul pandangan bahwa mekanisme formal—seperti proses hukum, pengawasan internal, hingga pembentukan regulasi—perlu didukung oleh kontrol publik yang lebih aktif.

Pertanyaan besarnya adalah, apakah rakyat telah memiliki kapasitas kolektif untuk menjadi pengawas utama negara sebagaimana amanat konstitusi?  Inilah yang menjadi titik awal lahirnya gagasan Konsolidasi Rakyat Berdaulat.

Lima Prinsip Gerakan

Konsep tersebut menawarkan lima prinsip utama sebagai dasar organisasi masyarakat.

Pertama, Bottom-Up.  Perubahan diyakini harus tumbuh dari masyarakat, bukan semata-mata dari elite politik atau birokrasi.

Kedua, Non-Partisan.  Gerakan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu. Fokus utamanya bukan pada pertarungan politik elektoral, melainkan pada peningkatan kapasitas warga negara untuk mengawasi pemerintahan secara efektif.

Dalam perspektif ini, persoalan terbesar bukan sekadar keberadaan koruptor, melainkan lemahnya pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Ketiga, Independen.  Gerakan diharapkan tidak bergantung pada sponsor politik maupun kelompok kepentingan tertentu sehingga dapat menjaga independensi dalam menyuarakan aspirasi.

Keempat, Akuntabel.  Seluruh keputusan organisasi serta penggunaan sumber daya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kelima, Edukatif.  Gerakan didorong menjadi ruang literasi publik dengan mengedepankan data, kajian, dan verifikasi informasi, sekaligus menolak penyebaran hoaks, disinformasi, maupun propaganda digital.

Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Simbol?

RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.

Pendukung regulasi ini berpendapat bahwa negara perlu memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, sebagian kalangan mengingatkan bahwa setiap mekanisme perampasan aset harus disertai jaminan perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta pengawasan peradilan yang kuat agar tidak disalahgunakan.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Organisasi Menjadi Kunci

Penggagas Konsolidasi Rakyat Berdaulat menilai bahwa perubahan tidak cukup dilakukan melalui kampanye sesaat.

Mereka mengusulkan organisasi yang sederhana, mudah diikuti berbagai lapisan masyarakat—mulai dari mahasiswa, buruh, pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, hingga komunitas profesional—serta berjalan secara konsisten dalam koridor hukum.

Salah satu usulan menarik adalah agar gerakan dipimpin oleh tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak integritas dan tidak mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Tujuannya, menurut mereka, adalah menjaga gerakan tetap fokus pada penguatan masyarakat sipil, bukan menjadi kendaraan politik praktis.

Dua Agenda Konsolidasi

Sebagai bagian dari gagasan tersebut, diusulkan dua agenda rutin.

Agenda pertama adalah Perayaan Hari Kedaulatan Rakyat yang diusulkan berlangsung pada 18 Agustus 2026 di kawasan Gedung DPR RI sebagai momentum konsolidasi masyarakat sekaligus simbol penguatan partisipasi publik.

Agenda kedua adalah gerakan Sepohon Sebulan menuju target 10 miliar pohon, yang diusulkan dimulai pada minggu kedua Januari 2027. Selain mengangkat isu lingkungan, kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai media konsolidasi masyarakat dan penyampaian aspirasi kebangsaan secara damai.

Kedua agenda tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan pengorganisasian lebih lanjut apabila hendak diwujudkan.

Pertanyaan Besar untuk Publik

Di luar pro dan kontra mengenai bentuk gerakan yang diusulkan, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang layak menjadi bahan diskusi nasional.

Apakah pemberantasan korupsi selama ini terlalu bergantung pada pergantian elite dan figur pemimpin?

Mengapa setiap pergantian pemerintahan selalu diiringi harapan baru, tetapi persepsi publik terhadap korupsi belum menunjukkan perubahan yang signifikan?

Apakah masyarakat sipil Indonesia sudah cukup terorganisasi untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi?

Perlukah lahir gerakan warga yang benar-benar independen, non-partisan, dan berorientasi jangka panjang?

Dan yang tidak kalah penting, apakah pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi momentum memperkuat integritas institusi negara, atau justru kembali tertunda oleh dinamika politik?

Demokrasi Tidak Berhenti di Kotak Suara

Dalam negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu instrumen penting untuk menentukan kepemimpinan nasional. Namun demokrasi tidak berhenti ketika proses pemungutan suara selesai.

Partisipasi warga melalui pengawasan, penyampaian aspirasi secara damai, pendidikan publik, serta keterlibatan dalam organisasi masyarakat merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diakui dalam sistem demokrasi.

Karena itu, terlepas dari berbagai pandangan mengenai bentuk maupun strategi gerakan yang ditawarkan, diskusi mengenai penguatan kapasitas masyarakat sipil menjadi relevan untuk terus dikembangkan.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah Indonesia membutuhkan RUU Perampasan Aset, melainkan juga apakah bangsa ini telah memiliki masyarakat sipil yang cukup kuat untuk memastikan setiap regulasi benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di titik itulah, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset berubah menjadi diskusi yang lebih besar: tentang masa depan kedaulatan rakyat, kualitas demokrasi, dan kemampuan bangsa mengawasi kekuasaan secara berkelanjutan.

Ditulis oleh: Eckie Nunuhitu

Artikel ini adalah serial diskusi  tentang ” RUU Perampasan Aset” pokok-pokok pikiran Pendiri Khatam Konstitusi Bung Ojol (Harry CC Patty), dengan topik “ Konsoliddasi Rakyat Berdaulati”  

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments