Rabu, Februari 4, 2026
Google search engine
BerandaDaerahSeluruh Unsur Penegak Hukum POLRI Telah Memberlakukan KUHP dan KUHAP Baru ...

Seluruh Unsur Penegak Hukum POLRI Telah Memberlakukan KUHP dan KUHAP Baru Sejak 2 Januari 2026.

saranarakyat.com: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Per jam 00.01, dini hari ,( Jumat 2 Januari 2026) siap menerapkan ketentuan baru tersebut. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88. Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, ujar Trunoyudo.

Trunoyudo juga menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana, dan  telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, yang telah disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru, tegas dia.

SR – Lechie.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments