Rabu, November 4, 2026
Google search engine
BerandaDaerahDARI ISTANA KE MABES POLRI: DUGAAN PENYADAPAN BUKA PERSOALAN BESAR TATA KELOLA...

DARI ISTANA KE MABES POLRI: DUGAAN PENYADAPAN BUKA PERSOALAN BESAR TATA KELOLA NEGARA.

SARANARAKYAT — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri membuka persoalan politik dan tata kelola kekuasaan yang jauh lebih luas daripada sekadar perkara pidana.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara kepemimpinan nasional, institusi kepolisian, dan mekanisme pengawasan terhadap aparat negara. Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik terbukti, persoalannya bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga menyangkut batas kewenangan, penyalahgunaan instrumen negara, serta perlindungan terhadap hak warga negara.

Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua nama lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Bareskrim Polri mengungkapkan ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Dari Laporan Internal hingga Menyeret Mantan Kapolri

Menurut penjelasan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Perkara ini mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Kronologi tersebut menyisakan pertanyaan politik yang penting: bagaimana mekanisme pengawasan internal dapat mendeteksi dugaan penyalahgunaan sistem yang berada di lingkungan institusi penegak hukum?

BACA JUGA  The Best Gray Paint – How to Choose the Right Shade for Your Walls

Pertanyaan berikutnya, apakah pengawasan selama ini cukup independen untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat dengan kedudukan tinggi?

Jawabannya harus ditemukan melalui proses penyidikan yang transparan, bukan melalui spekulasi politik.

Presiden, Kapolri, dan Persoalan Loyalitas Institusi

Dari perspektif politik, kasus ini memperlihatkan bahwa hubungan antara Presiden dan institusi kepolisian tidak cukup hanya dibangun melalui garis komando dan loyalitas personal.

Polri merupakan institusi negara yang menjalankan kewenangan berdasarkan hukum. Karena itu, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, persoalannya menyentuh prinsip dasar pemerintahan: kewenangan negara tidak boleh digunakan di luar tujuan yang ditetapkan undang-undang.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan Prabowo. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bergantung pada kedekatan, jabatan, atau posisi seseorang di lingkar kekuasaan.

Penanganan perkara terhadap mantan Kapolri yang kini menjadi pejabat di lingkungan Istana akan menjadi perhatian publik, terutama dalam menilai konsistensi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Polri Menyebut Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Mabes Polri menegaskan dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan individu atau oknum, bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam, dengan pengawasan internal agar proses berjalan profesional dan proporsional. Polri juga menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.

Pernyataan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi. Namun, penjelasan bahwa perkara merupakan tindakan oknum tidak boleh menghentikan pemeriksaan terhadap kemungkinan kelemahan sistem pengawasan.

Sebab, jika benar sistem penyadapan dapat digunakan tanpa verifikasi dan kemudian data hasilnya dihapus, publik berhak mengetahui bagaimana akses terhadap sistem tersebut diberikan, siapa yang mengawasi, dan mengapa mekanisme pengendalian tidak mencegah dugaan penyimpangan.

Akuntabilitas institusi tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa pelanggaran dilakukan oleh individu. Evaluasi terhadap prosedur, sistem keamanan, rantai komando, dan pengawasan juga diperlukan.

BACA JUGA  Ketika Kritik Dibawa ke Meja Hukum "Ujian bagi Demokrasi Kita"

Ada Pertanyaan yang Lebih Besar: Siapa Saja yang Menjadi Sasaran?

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Penyidik menyebut sasaran yang diduga masuk dalam daftar penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Jika cakupan tersebut terbukti, persoalannya akan menyentuh ruang kebebasan sipil, privasi, independensi pers, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dalam negara demokrasi, pengawasan atau penyadapan memang dapat menjadi instrumen penegakan hukum dalam kondisi dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Tanpa dasar hukum dan mekanisme kontrol yang memadai, instrumen pengawasan negara berisiko berubah menjadi alat yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat.

Karena itu, penyidikan perlu menjelaskan secara terbuka sejauh mana dugaan penyadapan terjadi, siapa yang menjadi sasaran, apa dasar pemberian akses, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.

Pemerintah: Belum Ada Indikasi Pengkhianatan Negara

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden telah mengetahui dirinya menjadi sasaran dugaan penyadapan setelah menerima laporan. Yusril juga menyampaikan bahwa penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi pengkhianatan terhadap negara dalam perkara tersebut.

Pernyataan ini perlu dicatat sebagai penjelasan pemerintah, tetapi tidak menghapus kewajiban penyidik untuk mengungkap motif, rangkaian perbuatan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, publik perlu membedakan antara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, kemungkinan pelanggaran disiplin atau etik, dan tuduhan yang lebih berat seperti pengkhianatan negara. Ketiganya memiliki unsur dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Hingga informasi yang tersedia pada 4 November 2026, motif dugaan penyadapan belum diumumkan secara tuntas oleh penyidik.

Ujian bagi Reformasi Kepolisian dan Pengawasan Kekuasaan

Kasus ini menghadirkan momentum untuk mengevaluasi tata kelola kewenangan penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.

Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap penggunaan teknologi penyadapan memiliki dasar hukum, otorisasi, pencatatan, dan mekanisme audit yang dapat diperiksa.

BACA JUGA  Discover the Newest Waterproof and Rugged Cameras of 2020

Kedua, pengawasan internal perlu dilengkapi mekanisme pemeriksaan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada struktur organisasi apabila dugaan pelanggaran justru melibatkan pejabat dengan kedudukan strategis.

Ketiga, perlindungan terhadap privasi warga negara, jurnalis, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha harus menjadi bagian penting dari pembenahan sistem.

Keempat, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi politik. Status jabatan, kedekatan dengan pusat kekuasaan, maupun posisi seseorang dalam institusi negara tidak boleh menentukan arah penanganan perkara.

Di sinilah ujian reformasi kepolisian menjadi relevan: bukan hanya membersihkan individu yang diduga melanggar, tetapi memastikan sistem tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan yang sama di kemudian hari.

Kasus Hukum yang Berpotensi Menjadi Ujian Politik Pemerintahan

Penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan sebagai tersangka menempatkan perkara ini dalam perhatian politik yang tinggi.

Namun, proses hukum harus tetap dipisahkan dari spekulasi mengenai konflik elite, persaingan kekuasaan, atau motif politik tertentu yang belum dibuktikan.

Yang lebih penting adalah memastikan apakah penyidikan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem digunakan, dan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau memperoleh manfaat dari dugaan penyadapan tersebut.

Pemerintah juga perlu menjamin bahwa perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan dengan pembuktian yang transparan dan dapat diuji di pengadilan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang disadap dan siapa yang menyadap. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah instrumen kekuasaan negara benar-benar bekerja untuk melindungi kepentingan publik, atau justru dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang diberi kewenangan?

Dalam negara demokrasi, kekuasaan aparat harus tunduk pada hukum. Bahkan ketika yang menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah Presiden, prinsip yang harus ditegakkan tetap sama: tidak ada pejabat yang kebal hukum dan tidak ada kewenangan negara yang boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. https://www.saranarakyat.com – Lechie

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments