saranarakyat.com: Di tengah menguatnya oligarki ekonomi, polarisasi politik yang kian tajam, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap berbagai institusi, perdebatan mengenai masa depan Indonesia sering kali terjebak pada dua kutub lama: apakah persoalan bangsa ini bersumber dari sistem ekonomi yang tidak adil atau dari tata kelola politik yang belum matang.
Namun, ada pertanyaan lain yang jarang mendapat perhatian serius: bagaimana jika akar persoalannya justru terletak pada kemerosotan moral para pelaku di dalam sistem itu sendiri?
Pertanyaan tersebut menjadi dasar gagasan “Revolusi Moral” yang diperkenalkan Harry Patty, aktivis masyarakat yang dikenal dengan sebutan Bung Ojol. Gagasan ini tidak menawarkan model ekonomi baru, tidak pula mengusulkan perubahan konstitusi atau pergantian rezim politik. Fokusnya justru berada pada wilayah yang lebih mendasar: pembentukan karakter dan kesadaran moral manusia.
Dalam lanskap pemikiran politik modern, pendekatan semacam ini menarik karena muncul di tengah dominasi dua tradisi besar yang selama berabad-abad memengaruhi cara dunia memahami masyarakat, yakni liberalisme ekonomi dan sosialisme.
Jejak Moral dalam Kapitalisme
Nama Adam Smith selama ini identik dengan pasar bebas dan kapitalisme. Namun penyederhanaan tersebut sering mengabaikan sisi lain pemikiran Smith yang justru mendahului karya ekonominya.
Dalam The Theory of Moral Sentiments, Smith menegaskan bahwa manusia tidak hanya digerakkan oleh kepentingan pribadi. Empati, rasa keadilan, dan dorongan untuk memperoleh pengakuan moral dari orang lain merupakan bagian tak terpisahkan dari perilaku manusia. Ia memperkenalkan konsep impartial spectator, semacam hakim batin yang memungkinkan seseorang menilai tindakannya sendiri secara etis.
Pandangan ini menunjukkan bahwa bahkan dalam fondasi liberalisme klasik sekalipun, moralitas tidak pernah sepenuhnya dipisahkan dari kehidupan ekonomi.
Di titik tertentu, gagasan Revolusi Moral memiliki kedekatan dengan tradisi tersebut. Keduanya menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki tanggung jawab etis. Keduanya juga menolak pandangan yang mereduksi manusia hanya menjadi instrumen produksi atau angka statistik ekonomi.
Perbedaannya terletak pada tingkat kepercayaan terhadap institusi. Smith meyakini bahwa pasar yang kompetitif, hukum yang adil, dan institusi yang berfungsi baik dapat menciptakan keseimbangan sosial yang relatif stabil. Revolusi Moral justru berangkat dari keraguan terhadap asumsi tersebut. Dalam realitas negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, institusi sering kali tidak berdiri netral. Kekuasaan ekonomi dan politik kerap terkonsentrasi pada kelompok terbatas yang mampu memengaruhi aturan sesuai kepentingannya.
Dalam perspektif ini, korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan bukan sekadar kegagalan desain kelembagaan, melainkan manifestasi dari problem moral yang lebih dalam.
Kritik terhadap Determinisme Marx
Perbedaan yang lebih tajam muncul ketika gagasan ini dibandingkan dengan pemikiran Karl Marx. Marx memandang sejarah sebagai arena pertarungan kelas. Ketimpangan ekonomi dianggap sebagai sumber utama ketidakadilan sosial. Karena itu, perubahan harus dilakukan melalui transformasi struktur ekonomi dan relasi produksi yang membentuk masyarakat.
Di dalam kerangka tersebut, kesadaran manusia pada dasarnya merupakan produk dari kondisi material yang melingkupinya. Perubahan struktur akan melahirkan perubahan kesadaran.
Pandangan Revolusi Moral bergerak ke arah sebaliknya. Alih-alih menempatkan struktur sebagai faktor utama, pendekatan ini menekankan kapasitas individu untuk mengambil keputusan moral secara sadar. Manusia tidak dipandang semata-mata sebagai produk lingkungan sosialnya, tetapi sebagai subjek yang memiliki kebebasan untuk memilih antara integritas dan penyimpangan, antara tanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang.
Asumsi ini lahir dari pembacaan terhadap sejarah berbagai revolusi politik. Pergantian rezim, perubahan ideologi, bahkan transformasi sistem ekonomi tidak selalu menghasilkan tata kelola yang lebih bersih. Dalam banyak kasus, elite lama hanya digantikan oleh elite baru yang kemudian mengulangi pola penyimpangan yang sama.
Karena itu, perubahan struktural dianggap tidak cukup apabila tidak disertai perubahan karakter para pelakunya.
Jalan di Luar Polarisasi
Yang menarik, gagasan Revolusi Moral tidak dibangun di atas narasi konflik sosial. Ia tidak menempatkan kelompok kaya sebagai musuh kelompok miskin, tidak pula membangun antagonisme permanen antara elite dan rakyat.
Pilihan ini berbeda dari sebagian besar gerakan politik modern yang sering memobilisasi dukungan melalui identitas dan sentimen permusuhan.
Sebaliknya, perubahan ditempatkan pada jalur pendidikan moral, penguatan kesadaran kewargaan, keteladanan publik, dan advokasi konstitusional. Pendekatan ini tentu dapat dianggap terlalu idealistis di tengah realitas politik yang sangat pragmatis. Namun ia sekaligus mengingatkan bahwa stabilitas institusi pada akhirnya tetap bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.
Tidak ada konstitusi yang mampu menjamin keadilan apabila dioperasikan oleh aktor yang tidak berintegritas. Tidak ada sistem ekonomi yang sepenuhnya kebal dari penyalahgunaan apabila dimensi etik dikesampingkan. Bahkan demokrasi dapat kehilangan substansinya ketika hanya dipahami sebagai prosedur elektoral tanpa tanggung jawab moral.
Relevansi bagi Indonesia
Dalam konteks Indonesia, diskursus mengenai moralitas publik sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Para pendiri bangsa sejak awal menempatkan etika kebangsaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian penting dari pembangunan negara.
Namun dalam praktiknya, ukuran keberhasilan pembangunan cenderung semakin didominasi oleh indikator pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Dimensi pembentukan karakter warga negara maupun elite politik sering kali berada di pinggir perdebatan. Di sinilah gagasan Revolusi Moral menemukan relevansinya.
Terlepas dari apakah konsep tersebut dapat diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang konkret atau tidak, pertanyaan yang diajukannya tetap layak dipertimbangkan: sejauh mana pembangunan manusia memperoleh perhatian yang sama seriusnya dengan pembangunan fisik dan ekonomi?
Pertanyaan itu menjadi penting karena sejarah menunjukkan bahwa kemajuan material tidak selalu berjalan seiring dengan kemajuan moral.
Bangsa dapat menjadi lebih kaya tanpa menjadi lebih adil. Negara dapat menjadi lebih modern tanpa menjadi lebih berintegritas. Dan demokrasi dapat berkembang secara prosedural tanpa menghasilkan kepercayaan publik yang kuat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pasar dan negara, kapitalisme dan sosialisme, mungkin belum cukup untuk menjawab tantangan Indonesia hari ini. Di balik seluruh persoalan kelembagaan dan ekonomi, terdapat dimensi lain yang lebih sulit diukur tetapi menentukan arah perjalanan bangsa: kualitas moral manusia yang mengelolanya.
Jika dimensi tersebut terus diabaikan, maka perubahan sistem apa pun berisiko hanya menghasilkan wajah baru dari persoalan lama.
Evert Nunuhitu – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara


