Layanan Penyeberangan Masuk Era Digital dan Berstandar Internasional
Jakarta, saranarakyat.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menerapkan program sterilisasi di enam pelabuhan penyeberangan utama pada Senin (20/7/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar pengelolaan pelabuhan nasional guna meningkatkan keamanan, keselamatan, serta efisiensi layanan penyeberangan yang menjadi urat nadi distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.
Enam pelabuhan yang menjadi tahap awal implementasi adalah Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar. Seluruhnya merupakan simpul strategis yang menghubungkan Pulau Jawa, Sumatra, Bali, dan Nusa Tenggara dengan volume penumpang serta kendaraan yang sangat tinggi setiap tahunnya.
Program sterilisasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta mengacu pada standar keamanan internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse, mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar membatasi akses keluar masuk pelabuhan, melainkan merupakan transformasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional berbasis teknologi.
Menurutnya, setiap orang, kendaraan, maupun aktivitas di kawasan pelabuhan nantinya harus dapat diidentifikasi, diverifikasi, dan dipantau secara digital guna memperkuat pengamanan objek vital nasional.
“Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” ujar Rio.
Selama dua pekan terakhir, ASDP bersama Kementerian Perhubungan, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan telah menyelesaikan tahap sosialisasi, simulasi operasional, hingga penyempurnaan infrastruktur sebagai persiapan implementasi.
Tiga Zona Pengamanan
Dalam skema baru tersebut, kawasan pelabuhan dibagi menjadi tiga zona berdasarkan tingkat akses dan tingkat keamanan.
Zona 3 merupakan kawasan vital (restricted area) yang hanya dapat dimasuki petugas berwenang. Zona 2 diperuntukkan bagi penumpang maupun kendaraan yang telah memiliki tiket resmi, Sedangkan Zona 1 menjadi kawasan terbuka yang meliputi fasilitas umum, area komersial, serta ruang aktivitas masyarakat yang telah ditata oleh pengelola pelabuhan.
Melalui sistem zonasi tersebut, pemerintah berharap risiko kecelakaan, tindak kriminal, penyelundupan, hingga kesalahan data manifest penumpang dapat ditekan secara signifikan.
Calo dan Aktivitas Ilegal Dibatasi
ASDP juga menegaskan bahwa akses menuju Zona 2 dan Zona 3 tidak lagi diperbolehkan bagi pihak yang tidak memiliki tiket, calo, pedagang asongan di luar ketentuan, pembawa barang berbahaya tanpa izin, petugas di luar kewenangan, maupun vendor yang belum memenuhi standar keselamatan kerja.
Khusus di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, pengamanan diperkuat melalui patroli gabungan aparat keamanan, pemasangan rambu-rambu baru, pengaturan arus kendaraan, penggunaan teknologi Face Recognition, sistem CCTV terpadu, hingga pemantauan digital secara real time.
Dukung Kelancaran Logistik Nasional
Pengamat transportasi menilai sterilisasi pelabuhan merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi rantai pasok nasional. Selama ini, kepadatan kawasan pelabuhan akibat aktivitas di luar kepentingan operasional kerap menjadi salah satu penyebab antrean kendaraan, keterlambatan bongkar muat, hingga meningkatnya biaya logistik.
Dengan sistem akses yang lebih tertib dan berbasis digital, proses keberangkatan kapal diperkirakan akan menjadi lebih cepat, akurasi data manifest meningkat, serta pengawasan terhadap kendaraan dan penumpang menjadi lebih optimal.
Transformasi tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat konektivitas nasional sekaligus menekan biaya logistik Indonesia yang selama ini masih relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Masyarakat Diimbau Menyesuaikan
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menegaskan kebijakan sterilisasi dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan humanis. Penataan kawasan melibatkan pemerintah daerah agar masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di pelabuhan tetap memiliki ruang usaha yang tertata di area yang diperbolehkan.
“Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima,” ujarnya.
ASDP juga mengimbau seluruh pengguna jasa untuk membeli tiket melalui kanal resmi sebelum tiba di pelabuhan, datang sesuai jadwal keberangkatan, membawa dokumen perjalanan yang diperlukan, serta mematuhi seluruh ketentuan zonasi yang mulai berlaku pada 20 Juli 2026.
Implementasi tahap awal di enam pelabuhan strategis ini akan menjadi tolok ukur evaluasi pemerintah sebelum kebijakan serupa diperluas ke pelabuhan penyeberangan lainnya di Indonesia sebagai bagian dari modernisasi sektor transportasi nasional.
SR – Lechie
Artikel ini telah tayang di detikfinance, dengan judul: “Program Sterilisasi di Enam Pelabuhan Dimulai Besok, Ini Daftarnya” .


