Jakarta, saranarakyat.com – Indonesia sedang berada di puncak kejayaan sektor pertambangan. Di tengah meningkatnya kebutuhan dunia terhadap energi, logam industri, dan bahan baku kendaraan listrik, berbagai komoditas tambang Indonesia menjadi rebutan pasar global.
Batubara, nikel, tembaga, emas, hingga bauksit kini menjadi tulang punggung ekspor nasional. Namun di balik lonjakan nilai ekspor dan derasnya investasi hilirisasi, muncul pertanyaan yang semakin sering mengemuka: apakah kekayaan tambang yang mencapai ribuan triliun rupiah per tahun benar-benar dinikmati oleh rakyat Indonesia, atau justru lebih banyak mengalir kepada kelompok pemilik modal dan investor besar?
Ekspor Tambang Tembus Rp1.500 Triliun
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai laporan industri menunjukkan sektor pertambangan masih menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Sepanjang 2025, nilai ekspor komoditas tambang dan produk turunannya diperkirakan mencapai lebih dari US$90 miliar hingga US$100 miliar, atau setara sekitar Rp1.450 triliun hingga Rp1.630 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari komoditas nikel dan produk hilirisasinya yang diperkirakan mencapai Rp570 triliun hingga Rp650 triliun. Di posisi berikutnya terdapat batubara dengan nilai ekspor sekitar Rp490 triliun hingga Rp570 triliun.
Sementara itu, tembaga menyumbang sekitar Rp160 triliun hingga Rp195 triliun, emas Rp115 triliun hingga Rp145 triliun, timah Rp32 triliun hingga Rp48 triliun, serta bauksit dan alumina sekitar Rp24 triliun hingga Rp40 triliun.
Besarnya nilai ekspor tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun Indonesia mengalirkan kekayaan sumber daya alam senilai lebih dari Rp1,5 kuadriliun ke pasar dunia.
Penerimaan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Dari aktivitas pertambangan tersebut, negara memperoleh pemasukan melalui berbagai instrumen seperti royalti, pajak, dividen BUMN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga bea keluar.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, total penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara diperkirakan berada pada kisaran Rp200 triliun hingga Rp260 triliun per tahun.
Batubara masih menjadi penyumbang terbesar PNBP sektor pertambangan, diikuti nikel, tembaga, emas, dan komoditas lainnya.
Meski nilainya sangat besar, angka tersebut masih jauh lebih kecil dibanding total nilai ekspor pertambangan yang mencapai sekitar Rp1.500 triliun.
Artinya, sebagian besar nilai ekonomi yang dihasilkan sektor tambang tidak masuk langsung ke kas negara.
Hilirisasi Tingkatkan Nilai Tambah
Pemerintah selama beberapa tahun terakhir menjadikan hilirisasi sebagai strategi utama pengelolaan sumber daya alam.
Larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan sejak 2020 menjadi salah satu contoh kebijakan yang paling sering disebut sebagai keberhasilan hilirisasi.
Kebijakan tersebut mendorong pembangunan puluhan smelter dan meningkatkan ekspor produk olahan nikel secara signifikan. Indonesia kini menjadi produsen nikel terbesar di dunia dan pemain penting dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global.
Selain nikel, hilirisasi juga mulai diterapkan pada sektor bauksit, tembaga, dan mineral strategis lainnya.
Dari sisi ekonomi makro, kebijakan tersebut berhasil meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja baru, serta menarik investasi dalam jumlah besar.
Modal dan Teknologi Masih Didominasi Asing
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai keberhasilan hilirisasi belum sepenuhnya diikuti oleh penguasaan teknologi dan rantai nilai industri oleh Indonesia.
Sebagian besar proyek smelter dan industri pengolahan masih melibatkan investasi asing, khususnya dari China, Korea Selatan, dan Jepang.
Indonesia memang memiliki cadangan mineral yang besar, namun teknologi pengolahan, jaringan pemasaran global, hingga akses pembiayaan internasional masih banyak berada di tangan investor luar negeri.
Akibatnya, Indonesia berhasil meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, tetapi belum sepenuhnya menguasai mata rantai industri yang menghasilkan keuntungan terbesar.
Siapa yang Paling Diuntungkan?
Pertanyaan mengenai siapa yang paling menikmati hasil hilirisasi menjadi semakin relevan ketika melihat besarnya nilai ekonomi sektor pertambangan.
Di satu sisi, negara memperoleh tambahan penerimaan dan investasi. Di sisi lain, perusahaan tambang, pemilik smelter, pemegang konsesi, serta investor juga menikmati keuntungan dari meningkatnya aktivitas industri.
Sementara itu, masyarakat memperoleh manfaat melalui penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan tumbuhnya aktivitas ekonomi di daerah tambang.
Namun berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian daerah penghasil tambang masih menghadapi persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kualitas pendidikan, dan kerusakan lingkungan.
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana kekayaan sumber daya alam telah benar-benar dikonversi menjadi kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Hilirisasi ke Depan
Para ekonom menilai keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari jumlah smelter yang dibangun atau kenaikan nilai ekspor semata.
Yang lebih penting adalah memastikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam dapat terdistribusi secara lebih merata melalui peningkatan penerimaan negara, penguatan industri nasional, penguasaan teknologi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah penghasil.
Dengan cadangan nikel terbesar dunia, salah satu tambang tembaga dan emas terbesar dunia, serta posisi sebagai eksportir batubara utama, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan sektor pertambangan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Namun tantangan sesungguhnya bukan lagi sekadar menambang atau mengekspor mineral.
Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa kekayaan alam yang bernilai lebih dari Rp1.500 triliun per tahun tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Oleh : Evert Nunuhitu – Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara & Pemerhati Kebijakan Publik.
Sumber: Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Keuangan RI, International Energy Agency (IEA), World Bank, Natural Resource Governance Institute (NRGI), dan berbagai laporan industri pertambangan 2025–2026.


