Minggu, Agustus 2, 2026
Google search engine
BerandaDaerahRUU Perampasan Aset: Pertarungan Kepentingan atau Momentum Reformasi?

RUU Perampasan Aset: Pertarungan Kepentingan atau Momentum Reformasi?

Menguji Kekuatan Negara, Oligarki, dan Kedaulatan Rakyat.

Jakarta, saranarakyat.com – Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat. Di satu sisi, publik menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Di sisi lain, proses pembahasannya yang berulang kali tertunda memunculkan pertanyaan besar: apakah hambatan yang terjadi semata-mata persoalan teknis legislasi, atau mencerminkan benturan kepentingan yang lebih dalam di antara pusat-pusat kekuasaan?

Pertanyaan itulah yang belakangan ramai dibahas oleh kalangan akademisi, pegiat antikorupsi, hingga masyarakat sipil. Bagi sebagian pihak, lambatnya pembentukan RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan cerminan tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, dan hukum yang selama ini membentuk wajah tata kelola negara.

Siapa yang Diuntungkan Jika RUU Terus Tertunda?

Selama lebih dari satu dekade, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk menindak korupsi. Namun, dalam praktiknya, pengembalian aset hasil kejahatan masih menghadapi banyak hambatan.

RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen yang dapat memperkuat upaya negara mengambil kembali kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, melalui mekanisme yang lebih efektif dengan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusi, hak asasi manusia, dan proses hukum yang adil.  Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga disahkan.

Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa terdapat kelompok-kelompok berkepentingan yang tidak menginginkan lahirnya aturan yang lebih kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan. Meski demikian, klaim mengenai motif pihak-pihak tertentu memerlukan pembuktian dan tidak dapat disimpulkan tanpa dasar yang jelas.

Negara versus Oligarki?

Salah satu narasi yang berkembang di ruang publik menggambarkan dinamika ini sebagai pertarungan antara dua kekuatan besar.

Di satu sisi adalah negara yang ingin memperkuat kontrol terhadap aset yang diperoleh secara melawan hukum demi kepentingan publik.

Di sisi lain adalah kepentingan ekonomi dan politik yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap proses pengambilan kebijakan.

Istilah “oligarki” sering digunakan dalam diskursus politik Indonesia untuk menggambarkan kelompok elite yang memiliki konsentrasi kekuasaan ekonomi dan politik. Namun, konsep tersebut juga menjadi bahan perdebatan akademik karena tidak selalu mudah dibuktikan dalam setiap kebijakan publik.

Karena itu, penting membedakan antara kritik terhadap struktur kekuasaan dengan tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu tanpa bukti.

Apakah Presiden Memiliki Ruang Gerak?

Sebagian kalangan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila pembahasan RUU terus menemui jalan buntu.

Namun secara konstitusional, penerbitan Perppu mensyaratkan adanya keadaan kegentingan yang memaksa. Selain itu, Perppu tetap harus memperoleh persetujuan DPR agar dapat menjadi undang-undang.

Artinya, jalur Perppu bukanlah solusi yang sederhana. Selain aspek hukum, keputusan tersebut juga memiliki konsekuensi politik yang besar.

Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup dengan Satu Undang-Undang

Banyak ahli hukum berpendapat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan sebuah undang-undang.

Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, independensi aparat penegak hukum, transparansi lembaga negara, pengawasan publik, serta sistem politik yang mampu meminimalkan konflik kepentingan.

Tanpa reformasi pada aspek-aspek tersebut, regulasi baru berpotensi hanya menjadi instrumen hukum yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi.

Kedaulatan Rakyat: Hak atau Tanggung Jawab?

Di luar perdebatan politik, terdapat satu gagasan yang patut menjadi bahan refleksi bersama.

Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun dalam praktik demokrasi, kedaulatan bukan sekadar hak untuk memilih pemimpin setiap lima tahun sekali.

Kedaulatan juga mengandung tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan, memahami kebijakan publik, menolak politik uang, serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.

Rakyat yang memiliki literasi politik, integritas moral, dan kepedulian terhadap kepentingan umum akan menjadi benteng terkuat terhadap penyalahgunaan kekuasaan, siapa pun pelakunya.

Momentum Menguji Kualitas Demokrasi

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya bukan hanya soal bagaimana negara merampas aset hasil kejahatan.

Yang jauh lebih penting adalah apakah Indonesia mampu membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan, memperkuat akuntabilitas lembaga negara, dan memastikan bahwa hukum berlaku setara bagi setiap warga negara tanpa memandang jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan politik.

RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting menuju tujuan tersebut. Namun keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh isi undang-undang, melainkan juga oleh kemauan politik, kualitas institusi penegak hukum, dan pengawasan masyarakat yang konsisten.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar “Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?”, melainkan “Apakah Indonesia siap membangun sistem yang benar-benar mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan elite?”

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi salah satu penentu arah demokrasi dan pemberantasan korupsi Indonesia pada tahun-tahun mendatang.

Ditulis oleh: Ekie Nunuhitu

Artikel ini adalah seri diskusi Khtam Konstitusi tentang pokok-poko pikiran Bung Ojol (Harry Patty), dengan topik “ Prsdien VS Oligarki”  

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments